Syarat Hewan Kurban Menurut Syariat Islam saat Hari Raya Idul Adha

inNalar.com – Tidak sembarang hewan kurban dapat dikategorikan sebagai hewan kurban yang sah.

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar hewan kurban tersebut sah untuk dikurbankan.

Syarat hewan kurban perlu kamu ketahui, karena kita semakin mendekati waktu Idul Adha.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini, Senin 5 Juni 2023: Fokus Diri Sendiri Boleh, Asalkan Tak Lupakan Orang Sekitar

Berikut ini beberapa syarat sah hewan kurban,

Pastikan bahwa hewan kurban adalah hewan ternak. Seperti unta, sapi, domba ataupun kambing.

Hewan kurban harus memenuhi umur yang telah dituntut berdasar pada syari’at.

Seperti unta yang genap berusia 5 tahun. Sapi yang genap berusia 2 tahun. Kambing atau domba yang telah sempurna berusia 1 tahun. Adapun yang disebut Al jadza’ yaitu yang telah sempurna berusia 6 bulan.

Baca Juga: Jadwal Tayang Sinetron Bidadari Surgamu Senin, 5 Juni 2023 di SCTV: Sakinah Kembali Dapat Cobaan Berat!

Kemudian, kamu harus memastikan bahwa hewan kurban bebas dari yang namanya cacat. Berdasarkan dari hadits Nabi Muhammad,

  • Buta sebelah yang tampak.
  • Hewan yang sakit dengan jelas.
  • Hewan kurban pincang tampak/jelas.
  • Berbadan sangat kurus hingga tidak mempunyai sumsum tulang.

Begitu juga jika ditemukan hal-hal yang serupa seperti di atas. Maka hewan kurban tidak memenuhi syarat sahnya.

Syarat menjadi tidak sah jika kamu berkurban dari hasil mencuri atau merampok hewan kurban.

Baca Juga: Jadwal ANTV Hari Ini, 5 Juni 2023: Dari Hari Yang Aneh Hingga Serial China Legenda dan Cinta Pendekar Rajawali

Jika memang ingin mengurbankan hewan orang lain, pastikan kamu mendapatkan izin darinya dan telah memiliki kesepakatan dari pemilik.

Hewan kurban yang berupa warisan yang belum dibagi ataupun hewan gadai, tidak sah untuk dikurbankan.

Dan yang paling penting adalah hendaknya kita menyembelih hewan kurban pada waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Sinetron SCTV Takdir Cinta Yang Kupilih Hari Ini, Senin 5 Juni 2023

Jadi, itulah pembahasan singkat mengenai syarat hewan kurban yang sah.***(Muhammad Tri Putra Agustino)

Rekomendasi