Susahkan Pemilik Usaha Akibat Perketat Kebijakan Kenakan Jilbab, Iran Ciptakan Kebijakan Diskriminatif?


inNalar.com – Iran menjadi salah satu negara dengan mayoritas warga beragama Islam. Negara ini dikenal keras dalam pemberlakuan hukum Islam.

Saat ini Iran dituduh melakukan kejahatan apartheid kepada perempuan dengan membuat rancangan undang-undang atau RUU Parlemen untuk Mendukung Keluarga dengan Mempromosikan Budaya Kesucian dan Jilbab.

RUU ini tidak hanya kontroversial namun juga dinilai sebagai kebijakan yang diskriminatif dan termasuk ke dalam kejahatan gender.

Baca Juga: Dibangun Selama 4,5 Tahun, Pelebaran Bandara Terbesar di Kalimantan Tengah Ini Serap Investasi Rp 700 Miliar

Meskipun masih berbentuk rancangan undang-undang, namun efek yang diberikan sudah memberikan imbas bagi kehidupan perempuan dari segi sosial, budaya dan ekonomi di Iran.

Perempuan yang tidak mematuhi kebijakan ini akan mendapatkan sanksi dan tak jarang mendapatkan kekerasan.

Bahkan jika otoritas berwenang mendapati pemilik usaha tidak mematuhi atau sekedar tidak sengaja mendapat pelanggan perempuan yang tidak mengenakan jilbab, maka pemilik usaha dan usahanya juga mendapat sanksi dari pemerintah.

Baca Juga: Terhambat Pembebasan Lahan, Tol Manado – Bitung Sulawesi Utara Senilai Rp 6,19 T Tetap Diperjuangkan karena…

inNalar.com mengutip news.un.org mengenai salah satu korban dari kebijakan ini yang menyebabkan demonstrasi besar-besaran di Iran.

Korban tersebut bernama Mahsa Amini yang dikabarkan telah meninggal di tangan polisi saat dia dijebloskan ke penjara atas pembangkangannya mematuhi kebijakan tentang jilbab.

Wanita berumur 22 tahun itu dilaporkan jatuh sakit dan meninggal dunia di rumah sakit, namun para saksi menyatakan hal berbeda dengan pernyataan pihak berwenang bahwa mereka melihat Mahsa dipukuli dengan parah sebelum meninggal.

Baca Juga: Kain Tradisional Asal Suku Bali Aga, Jadi Satu-Satunya Tenun Ikat Ganda yang Langka di Indonesia

PBB juga menyatakan kebijakan mengenakan jilbab yang diterapkan Iran menjadi sebuah alat yang dapat membatasi hak-hak perempuan dan anak perempuan termasuk tindakan yang salah.

Dalam segi ekonomi, pembatasan hak dengan adanya RUU ini dinilai menyusahkan para pemilik usaha karena denda yang harus mereka terima jika kedapatan melanggar.

Pada April 2023 saja lebih dari 137 toko dan 18 restoran ditutup di seluruh Iran dalam kurun waktu 24 jam karena tidak mengikuti peraturan terkait jilbab.

Sebuah pusat perbelanjaan terkenal bernama Opal Shopping Center juga harus ditutup pada bulan April, meski dapat merugikan sebanyak 450 unit operasional mereka termasuk arena bowling dan lebih dari 20 restoran.

Tak hanya perbelanjaan yang offline, toko online juga seperti Digikala juga ditutup akibat karyawan mereka kedapatan mengunggah foto online saat kegiatan internal perusahaan dan menunjukkan beberapa perempuan tidak mengenakan jilbab.

Denda dan sanksi bagi pemilik bisnis juga tidak main-main hingga berkisar antara 5 juta rial – 30 miliar rial atau sebesar USD 120 hingga USD 70.000. Selain itu kartu identitas, SIM, hingga paspor juga memiliki kemungkinan untuk disita.***

Rekomendasi