

inNalar.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan dana untuk gaji tenaga honorer di tahun 2024 mendatang.
Pemberian gaji honorer ini akan diberlakukan di setiap provinsi Tanah Air.
Adapun peraturan mengenai gaji tenaga honorer ini telah tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Tentu dengan adanya kenaikan penghasilan di tahun depan ini dapat menjadi berita gembira tersendiri bagi pegawai non ASN di tanah air.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Ganti PNS Jabatan Fungsional dengan Ini, Efek Berat dari Single Salary?
Pasalnya, rencana kenaikan gaji honorer di tahun 2024 ini telah ditetapkan di setiap provinsinya.
Dengan begitu, mereka masih tetap bisa bekerja sebelum nantinya status honorer di hapuskan.
Tepatnya pada akhir tahun 2024 nanti sehingga penting bagi mereka meningkatkan kinerjanya.
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan sendiri telah memutuskan kenaikan ini untuk golongan honorer dengan profesi seperti berikut:
– Satpam
– Sopir
– Petugas kebersihan
– Pramubakti
Baca Juga: Terapkan Prinsip ESG, BRImo FSTVL Gandeng BenihBaik Tanam 33 Ribu Pohon Mangrove
Sedangkan untuk nominalnya sendiri akan berbeda-beda di setiap provinsinya.
Supaya lebih jelas, simak rinciannya di bawah ini:
Aceh Rp4.020.000 s/d Rp3.654.000
Sumatera Utara Rp3.247.00 s/d Rp 2.952.000
Baca Juga: Gede Banget! Jabatan di Kemenkumham Ini Bisa Dapat Tukin sampai Rp17 Juta per Bulan, Penasaran?
Jambi Rp3.389.000 s/d Rp3.081.000
Kepulauan Riau Rp3.984.000 s/d Rp3.622.000
Riau Rp3.741.000 s/d Rp3.401.000
Lampung Rp3.039.000 s/d Rp2.764.000
Sumatera Selatan Rp3.931.000 s/d Rp3.574.000
Bangka Belitung Rp4.200.000 s/d Rp3.818.000
Bengkulu Rp2.849.000 s/d Rp3.818.000
Banten Rp3.175.000 s/d Rp2.887.000
DKI Jakarta Rp5.615.000 s/d Rp5.104.000
Jawa Barat Rp3.777.000 s/d Rp3.433.000
Jawa Tengah Rp2.280.000 s/d Rp2.073.000
DIY Rp2.425.000 s/d Rp2.205.000
Jawa Timur Rp4.135.000 s/d Rp3.759.000
Bali Rp3.217.000 s/d Rp2.924.000
NTT Rp2.531.000 s/d Rp2.302.000
NTB Rp2.826.000 s/d Rp2.569.000
Kalimantan Barat Rp3.117.000 s/d Rp2.834.000
Kalimantan Selatan Rp3.753.000 s/d Rp3.412.000
Kalimantan Tengah Rp3.731.000 s/d Rp3.392.000
Kalimantan Timur Rp3.867.000 s/d Rp3.515.000
Kalimantan Utara Rp4.191.000 s/d Rp3.810.000
Sulawesi Utara Rp4.239.000 s/d Rp3.854.000
Sulawesi Barat Rp3.443.000 s/d Rp3.130.000
Gorontalo Rp3.654.000 s/d Rp3.321.000
Baca Juga: Semakin Tinggi! Gaji PNS Pegawai BPK Akan Ditingkatkan Lagi, Golongan III Kantongi Rp2,8 Juta?
Sulawesi Tengah Rp3.044.000 s/d Rp2.767.000
Sulawesi Selatan Rp4.038.000 s/d Rp3.671.000
Sulawesi Tenggara Rp3.487.000 s/d Rp3.170.000
Maluku Utara Rp3.627.000 s/d Rp3.297.000
Maluku Rp3.330.000 s/d Rp3.028.000
Papua Rp4.604.000 s/d Rp4.185.000
Papua Barat Rp4.124.000 s/d Rp3.749.000
Itulah rincian mengenai kenaikan gaji honoer di tahun 2024 yang telah disesuaikan dengan PMK No.49 Tahun 2023.***