

inNalar.com – Proyek Terowongan Samarinda yang tengah dikebut penggarapannya ini ternyata diminta henti oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Instruksi penghentian tersebut untungnya bersifat sementara, setidaknya hingga Pemerintah Kota Samarinda menyelesaikan permasalahan yang menjegalnya.
Instruksi penghentian aktivitas proyek tersebut dilakukan saat pihak kontraktor pembangun tengah masuki tahap pembongkaran pagar dan bangunan Rumah Sakit Islam (RSI).
Ternyata setelah diusut kembali, pagar dan bangunan Rumah Sakit Islam (RSI) yang akan dibongkar itu masih termasuk aset Pemprov Kaltim sendiri.
Sebenarnya Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik telah mengizinkan adanya penyesuaian kembali terkait lahan RSI yang bakal terdampak proyek itu.
Namun perizinan tersebut masih sebatas lisan dan belum memenuhi aturan administratif antara Pemprov Kalimantan Timur dan Pemkot Samarinda.
Alhasil, plang instruksi penghentian sementara proyek tunnel ini pun dipasang oleh pihak pemerintah provinsi di lokasi pembongkaran.
Melansir dari Diskominfo Kaltim, Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam juga turut terdampak pembangunan tersebut.
Diinformasikan pula bahwa ternyata pihak RSI Samarinda dan RSJD Atma Husada Mahakam disebut tidak dilibatkan sejak awal pembangunan proyek.
Pada proses pembangunannya, justru dua aset milik Pemprov ini terdampak oleh pembangunan serta mengganggu operasional RSJD dan rencana pengembangan RSI, dikutip dari Diskominfo Prov Kaltim.
Dengan adanya permasalahan tersebut, dikhawatirkan operasional dari rumah sakit jiwa tersebut akan terganggu.
Untuk diketahui, pembongkaran rumah sakit yang ternyata milik aset daerahnya sendiri ini tadinya dilakukan untuk membangun jalan sepanjang 76 meter.
Baca Juga: Menelan Biaya Rp2 Triliun, Bendungan di Subang Ini Jadi Solusi Ketahanan Pangan di Wilayah Indramayu
Rencananya lebar jalan akses penduduk di sekitar Jalan Kakap ini akan dibuat melega hingga 4 meter.
Progres cor beton jalannya sudah setengah jalan terhitung per Sabtu, 20 Januari 2024.
Jadi supaya proyek ini dapat berlanjut mengejar target rampung Oktober 2024, Pemkot Samarinda diminta untuk memenuhi kelengkapan administratifnya terlebih dahulu.
Dalam penyelesaiannya, Karo Adpimprov Kalimantan Timur Yuyun menawarkan dua solusi atas permasalahan ini.
Solusi pertama, yaitu pihak pemerintah kota bisa memanfaatkan lahan dengan prosedur pinjam pakai.
Solusi kedua, dimungkinkan adanya pemindahan aset dari kedua belah pihak melalui skema hibah.
Baca Juga: Dapat Pinjaman Dana Senilai Rp1,5 Triliun, Aset PT Cita Mineral Investindo Tbk Merangkak Naik!
Jika pengerjaannya terus dilanjutkan tanpa pemenuhan kelengkapan administratifnya, maka Proyek Terowongan Samarinda ini riskan melanggar aturan mengenai tata kelola Barang Milik Daerah (BMD).
Sebagai informasi tambahan, terowongan tunnel ini akan dibangun melintang 1,2 kilometer.
Bentangnya itu akan menghubungkan Jalan Kakap dengan Jalan Sultan Alimuddin.
Maksud digesanya pembangunan proyek ini agar permasalahan kemacetan yang sering terjadi di Jalan Otto Iskandar Dinata dan Gunung Manggah bisa segera teratasi.
Adapun pihak Dinas PUPR diketahui telah mengucurkan anggaran sebesar Rp395 miliar untuk membiayai pembangunan jalan tunnel tersebut. ***