

inNalar.com – Jessica Wongso dan tim kuasa hukum yang dipimpin Otto Hasibuan berencana akan membawa kembali kasus kopi sianida ke meja hijau.
Setelah dibebaskan secara bersyarat, kubu Jessica Wongso akan mengajukan peninjauan kembali (PK) disertai dengan bukti baru (novum).
Namun, langkah tersebut mendapat tanggapan dari Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar.
Baca Juga: Klaim Ada Bukti Baru di PK Kasus Jessica Wongso, Otto Hasibuan Nyatakan Mundur dari Pengacara Jika…
Menurutnya, upaya PK selanjutnya itu akan menemui kesulitan, sehingga dirinya menyarankan Jessica dan tim pengacara untuk tidak mengajukan lagi.
Ditinjau dari Putusan MK Nomor 34 Tahun 2013, PK memungkinkan dapat diusulkan lebih dari 1 kali, dengan syarat ada bukti baru yang memenuhi sisi ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sebagai contoh, apabila ada teknologi yang bisa membuktikan seseorang bukan pelaku pembunuhan.
Baca Juga: Temukan Pelajaran Hidup, Ini Dia Pesan Jessica Wongso Usai Dibui 8 Tahun Kasus Kopi Sianida
Sebaliknya, Harli Siregar menerangkan bahwa Mahkamah Agung konsisten dengan pelaksanaan PK sebanyak 1 kali.
Jika lebih dari sekali, lanjutnya, maka putusan di setiap tingkatan sidang setidaknya berbeda.
Sementara itu, kasus kopi sianida sudah pernah diuji sebanyak 5 kali, mulai dari sidang perkara di pengadilan negeri, banding, kasasi, dan 2 kali PK di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Bikin Kaget! 3 Remisi Sekaligus Bawa Jessica Wongso Bebas Bersyarat Lebih Cepat, Apa Saja?
Hasil dari kelima sidang tersebut menyatakan tidak ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari majelis hakim.
Dengan kata lain, Jessica Wongso adalah pelaku kasus kopi sianida yang telah merenggut nyawa Wayan Mirna Salihin.
Harli Siregar menyatakan pihaknya menghargai dan menghormati setiap upaya yang dilakukan kuasa hukum Jessica selama langkah itu termasuk bagian dari pemenuhan hukum.
Baik hakim maupun pengadilan tidak dapat menolak dan akan tetap memeriksa perkara yang diajukan.
Di sisi lain, ahli hukum pidana, Azmi Syahputra menyatakan pengajuan PK adalah hak terpidana.
Dosen Hukum Universitas Trisakti ini menyebut ada 3 penyebab kemungkinan upaya banding itu digelar, antara lain keadaan baru, ada pertentangan antar putusan hakim, serta terdapat kekeliruan dan kekhilafan nyata.
Baca Juga: Jadwal Kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia Sebelum Menuju Papua Nugini, Timor Leste dan Singapura
Misalnya dalam kasus kopi sianida ada missing link yang berhasil ditemukan penasihat hukum, hal itu bisa disebut sebagai keadaan baru.
Keadaan baru berupa fakta yang bisa mematahkan dakwaan yang bersumber dari bahan penyidikan.
Hingga saat ini, belum ada informasi pasti kapan Jessica Wongso akan mengajukan PK.
Usai memperoleh sebagian kebebasan, ia diwajibkan memenuhi laporan dan mengikuti pembinaan sampai tahun 2032.
Seandainya PK tetap dilanjutkan dan putusan menetapkan Jessica Wongso tidak bersalah, maka ia bisa memperoleh kebebasan secara penuh atau bebas murni.***