Sudah Diinvest Jerman 150 Juta Euro, Pembangunan PLTP di Poco Leok Dapat Penolakan Warga, Ini Alasannya

inNalar.com – Pembangunan PLTP sebagai sumber energi terbarukan menjadi salah satu prioritas. Namun hal itu dapat penolakan dari warga Poco Leok, Nusa Tenggara Timur.

Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Poco Leok merupakan proyek energi terbarukan yang direncanakan untuk memanfaatkan potensi panas bumi.

Lokasinya sendiri berada di Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Selamat Ya, Pemerintah Bakal Naikkan UMP Bengkulu 2025 Jadi Rp2,7 Juta Pada Tanggal 21 November

Proyek ini memiliki kapasitas total sebesar 40 megawatt (MW) dan diharapkan mampu menyuplai kebutuhan energi di wilayah tersebut.

Selain itu, diharapkan juga mengurangi ketergantungan pada pembangkit listrik yang tidak renewable dan mendukung ketahanan energi di Indonesia.

PLTP Poco Leok merupakan bagian dari pengembangan pembangkit listrik Ulumbu Unit 5 dan 6, dengan PT PLN sebagai pengelola proyek ini bersama KfW Bank Jerman sebagai pemberi dana.

Baca Juga: Saingi Terusan Suez Mesir, Proyek Kanal 28 KM di Selat Makassar Bakal Bikin Industri Migas RI Makin ‘Menggila’

Total pembiayaan yang digelontorkan senilai 150 juta EUR dalam bentuk pinjaman langsung tanpa jaminan pemerintah untuk pendanaan Geothermal Energy Programme.

Proyek ini melibatkan beberapa pihak yang mencakup perusahaan pengelola, pemerintah setempat, dan warga lokal.

Sebagai bentuk perlawanan, masyarakat yang didukung oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengkritisi proyek ini dan meminta kejelasan serta keterlibatan lebih aktif dalam pengambilan keputusan.

Baca Juga: Telan Anggaran Rp2.000 Triliun, Ini Megaproyek Baru Indonesia yang Nilainya Lima Kali dari IKN

Dalam pertemuan sosialisasi, warga bersama beberapa tokoh masyarakat menegaskan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan adat istiadat yang sudah diwariskan turun-temurun.

Pembangunan PLTP Poco Leok masuk dalam PSN di Flores, dan masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN 2021-2030.

Lokasi pengeboran yang akan dibangun PLTP ada 60 titik yang mencakup 13 kampung adat di tiga desa, yakni Desa Lungar, Golo Muntas, dan Mocok.

Baca Juga: Habiskan Rp2.000 Triliun, Megaproyek di Kalimantan Utara Ini Bakal Babat Hutan 30 Ribu Hektare

Dari 13 kampung adat yang berada di lokasi pembangunan, tercatat hanya 2 kampung saja yang menyetujui pembangunan.

Akibat konflik tersebut, realisasi pembangunan harus mengalami kemunduruan untuk mencari jalan tengah dan mediasi dengan warga terdampak.

Namun, warga Poco Leok merasa proyek ini bisa mengancam kelangsungan adat dan budaya yang mereka jaga selama ini.

Baca Juga: Asyik! Jawa Barat Bakal Punya Pelabuhan Raksasa Rp40 Triliun yang Jadi Gerbang Maritim Nasional

Bagi mereka, keberadaan proyek ini dapat mengancam tanah adat yang dianggap sebagai warisan berharga yang harus dilestarikan.

Ketidaksepakatan ini mencerminkan adanya jurang pemahaman antara pemerintah dan perusahaan dengan masyarakat lokal, terutama dalam mempertimbangkan nilai-nilai adat dan budaya.

Selain itu, dampak lainnya yang dikhawatirkan adalah kebocoran gas sulfur dan potensi lumpur panas yang dapat mencemari lingkungan warga.

Bahkan dalam beberapa kesempatan, warga Poco Leok juga menuntuk kFW Bank sebagai investor untuk bertanggung jawab atas dampak sosial dan alam yang terjadi.***(Muhammad Arif)

Rekomendasi