Sudah Cek BSU dengan NIK KTP tapi Dana Belum Cair? Ternyata Ini Penyebab Bantuan Rp600 Ribu Gagal Terkirim ke Rekening


inNalar.com
– Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 bagi para pekerja dan buruh yang telah memenuhi syarat.

Program bantuan sosial dari pemerintah ini bertujuan untuk meringangkan beban ekonomi para pekerja dengan memberikan bantuan tunai senilai Rp600.000, yang disalurkan dalam dua tahap selama periode Juni dan Juli 2025.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan, Anda dapat cek BSU dengan NIK KTP secara online melalui laman resmi Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: MOHON MAAF, BSU BPJS Ketenagakerjaan hanya Diberikan ke Pekerja atau Buruh dengan Gaji Maksimal Rp3,5 Juta per Bulan

Guna memudahkan masyarakat untuk cek BSU dengan NIK KTP secara online, proses pengecekan dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini:

1. Melalui Laman Resmi Kemnaker

– Buka laman resmi https://bsu.kemnaker.go.id

– Login menggunakan akun Kemnaker Anda.

– Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu.

– Lengkapi profil pengguna seperti data diri, NIK KTP, status pekerjaan, dan rekening bank.

– Setelah login dan profil terisi lengkap, sistem akan menampilkan informasi status penerima BSU.

– Jika data Anda terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan notifikasi bertuliskan “Lolos sebagai penerima BSU”.

Baca Juga: ATURAN TERBARU! PNS Tak Masuk Kantor Masih Bisa Dapat Gaji Pokok dan Tunjangan hingga Rp 6 Juta per Bulan

2. Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan

– Akses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

– Pilih menu “Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU).

– Masukkan NIK KTP, nama lengkap, dan tanggal lahir.

– Klik tombol “Cek Sekarang”.

– Tunggu hasil verifikasi. Jika lolos, informasi akan muncul secara otomatis.

Syarat Cairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan

Adapun syarat agar NIK dari KTP Anda terdaftar sebagai penerima, maka para pekerja harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Calon penerima wajib berstatus sebagai WNI yang dibuktikan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terdaftar di Dukcapil.

2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025

Penerima harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) paling lambat hingga tanggal 30 April 2025.

3. Memiliki Penghasilan Maksimal Rp3.500.000 per Bulan

Calon penerima memiliki gaji atau upah tidak lebih dari Rp3.500.000, atau sesuai dengan batas Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang berlaku di wilayah masing-masing.

4. Bukan Penerima Bantuan Sosial Lainnya

Prioritas diberikan kepada pekerja atau buruh yang belum pernah menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum BSU disalurkan.

5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri

Dana BSU tidak akan diberikan kepada individu yang berstatus sebagai ASN, anggota TNI, maupunl Polri. Sebab, ketiganya tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan karena telah mendapat gaji dari negara.

Penyebab BSU Belum Cair

Meskipun telah dinyatakan lolos verifikasi awal, ada beberapa alasan mengapa dana bantuan tunai dari program BSU belum juga masuk ke rekening penerima.

Berikut tiga alasan yang menyebabkan dana BSU belum juga cair meski sudah lolos verifikasi:

– Proses penyaluran dilakukan secara bertahap, dan belum mencapai tahap giliran penerima.

– Validasi lanjutan oleh Kemnaker masih berlansung.

– Perbedaan metode pencairan, antara melalui rekening Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening bank tersebut.

Pemerintah mengimbau kepada seluruh pekerja untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak bersumber dari situs resmi.

Selain itu, para penerima dana BSU disarankan untuk selalu melakukan pengecekkan secara berkala untuk mengetahui apakah bantuan sudah dicairkan atau belum.

Untuk mempermudah proses pencairan, pastikan semua data pribadi calon penerima bantuan sudah benar dan aktif.

Dengan begitu, persyaratan pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan dapat dengan mudah diproses oleh pemerintah, dan pekerja bisa menerima bantuan dana tunai sebesar Rp600.000.

Demikian informasi mengenai cara cek BSU dengan NIK KTP dan tiga penyebab mengapa dana bantuan untuk pekerja tidak cair meski telah lolos verifikasi. *** (Farida Fakhira)