Sudah Berusia 10 Tahun, Pemekaran Daerah Kalimantan Utara Ternyata Masih Terkendala, Apa Alasannya?

inNalar.com – Hampir 10 tahun sudah Provinsi Kalimantan Utara telah berdiri, namun rencana pemekaran daerahnya masih belum bisa direalisasikan.

Salah satunya adalah upaya pembentukan Kota Tanjung Selor sebagai ibu kota provinsi, di mana dalam kasus ini masih berstatus sebagai kecamatan. 

Meskipun rencananya ini telah dikaji dengan serius, tampaknya ada beberapa kendala yang menghambat proses tersebut.

Baca Juga: Hotel Sultan di Makassar yang Terhubung dengan Mall Panakkukang Ini Sediakan Private Jacuzzi di Setiap Kamar?

Dilansir dari laman kaltara.bpk.go.id, kendala yang paling berpengaruh dalam pemekaran Kalimantan Utara adalah infrastruktur.

Dalam hal ini, beberapa daerah di Kalimantan Utara rupanya masih sulit diakses terutama melalui jalan darat.

Bahkan, akses minim seperti Kalimantan Utara menuju Apau Kayan hanya bisa diakses menggunakan jalur udara.

Baca Juga: Bisa Tampung Air Hujan 750.000 m3, Embung Cantik di Kalimantan Utara Ini Malah Terbengkalai

Aksesibilitas untuk pembangunan jalan rupanya dipengaruhi oleh kepemilikan lahan yang menjadi satu dengan kawasan perusahaan.

Pembangunan infrastruktur yang terkendala ini juga dipengaruhi oleh macetnya anggaran yang tidak kunjung cair.

Dalam hal ini, pemerintah setempat sangat menggantungkan kehadiran pusat untuk membangun kawasan-kawasan yang lebih menguntungkan.

Baca Juga: Punya 15 Pulau, Taman Nasional Seluas 220 Ribu ha di Sulawesi Selatan Ini Jadi Destinasi Wisata Selam Dunia?

Di lain sisi, Tanjung Selor sebagai ibu kota Kaltara ternyata masih berstatus kecamatan di Kabupaten Bulungan, meskipun sudah diproyeksikan untuk menjadi sebuah kota. 

Berdasarkan hasil kajian, telah disiapkan empat kecamatan sebagai tonggak membangun kota Tanjung Selor, dari Tanjung Selor Ulu, hingga Bumi Rahayu.

Namun, proses pemekaran Kecamatan Tanjung Selor sendiri lagi-lagi terhambat oleh anggaran yang sebelumnya dialokasikan. 

Pemerintah Kabupaten Bulungan pun masih dalam tahap penyesuaian tata batas wilayah untuk membagi kecamatan menjadi kelurahan, desa, dan kecamatan yang lebih kecil.

Meskipun demikian, beberapa langkah telah diambil untuk menjadi solusi sementara, seperti upaya untuk memberlakukan peraturan administratif.

Pemerintah daerah juga telah mempersiapkan kerangka kerja yang sesuai untuk memastikan bahwa pemekaran kota baru dapat segera terealisasi begitu perintah dari pemerintah pusat dibuka.***

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]