Sudah Alami Kenaikan! PNS Golongan I dan II yang Pensiun Sebelum Januari 2019 Bakal Terima Gaji Pensiunan Segini

inNalar.com – Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki batas usia pensiun yang sudah ditetapkan oleh undang-undang.

Batas usia pensiun terbaru dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sekitar 58 hingga 60 tahun sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2023 Pasal 55.

Sedangkan untuk besaran nominal gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah pensiun diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019.

Baca Juga: Hingga 9 Desember, Kompetisi BRI Write Fest 2023 Tawarkan Hadiah Ratusan Juta! Ini Syarat dan Ketentuannya

Undang-undang ditetapkan dan mulai digunakan sejak Maret 2019 hingga saat ini. Lalu, bagaimana dengan para Pegawai Negeri Sipil yang sudah tidak aktif sejak sebelum 2019?

Menurut UU Nomor 18 Tahun 2019, PNS yang pensiun pada 1 Januari 2019 dan sebelum 1 Januari 2019, pensiun pokoknya sesuai dengan yang sudah tercantum di Lampiran V.

Selain menampilkan besaran yang akan diterima, Lampiran V juga menyebutkan besaran pensiunan pokok yang diterima oleh para Pegawai Negeri Sipil sebelumnya.

Baca Juga: Asik! PNS yang Sudah Pensiun Sebelum Januari 2019 Bakal Ditransfer Gaji Pensiunan Segini dari Taspen, Naik?

Dengan begitu, pensiunan PNS dapat mengetahui bahwa telah terjadi kenaikan terhadap gaji pensiunan yang akan diterimanya setiap bulan.

Berikut adalah besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang sudah pensiun pada dan sebelum 1 Januari 2019.

Gaji Pensiun PNS Golongan I

– Golongan Ia akan menerima Rp1.560.800 hingga Rp1.751.900 dari sebelumnya Rp1.486.500 sampai Rp1.668.500

Baca Juga: Pemasaran UMKM Lebih Mudah dengan Vending Machine, Kolaborasi Kementerian BUMN RI dan BRI

– Golongan Ib akan menerima Rp1.560.800 hingga Rp1.854.700 dari sebelumnya Rp1.486.500 sampai Rp1.766.400

– Golongan Ic akan menerima Rp1.560.800 hingga Rp1.933.200 dari sebelumnya Rp1.486.500 sampai Rp1.841.100

– Golongan Id akan menerima Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900 dari sebelumnya Rp1.486.500 sampai Rp1.919.100

Gaji Pensiun PNS Golongan II

– Golongan IIa akan menerima Rp1.560.800 sampai Rp2.530.200 dari sebelumnya Rp1.486.500 hingga Rp2.409.800

– Golongan IIb akan menerima Rp1.560.800 sampai Rp2.637.300 dari sebelumnya Rp1.486.500 hingga Rp2.511.700

– Golongan IIc akan menerima Rp1.560.800 sampai Rp2.748.800 dari sebelumnya Rp1.486.500 hingga Rp2.618.000

– Golongan IId akan menerima Rp1.560.800 sampai Rp2.865.000 dari sebelumnya Rp1.486.500 hingga Rp2.728.700

Itulah gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah pensiun sejak dan sebelum 1 Januari 2019.

Besaran nominal diatas akan dikirimkan ke penerima masing-masing oleh PT Taspen pada awal Desember 2023 nanti.

PT Taspen sendiri adalah lembaga atau BUMN yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pembayaran pensiun ke masing-masing pensiunan Pegawai Negeri Sipil.

Gaji pensiunan milik para pensiunan PNS yang akan dikirimkan pada Desember 2023 ini akan menjadi yang terakhir di tahun 2023 ini.***

 

Rekomendasi