Suasana Panas – Dingin Jelang Putusan MKMK, Moeldoko Himbau Situasi Tetap Kondusif Karena Pilpres Makin Dekat

InNalar.com – Istana Kepresidenan berharap situasi tetap kondusif jelang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Jelang MKMK membacakan putusannya. Putusan yang dibacakan adalah dugaan pelanggaran etik hakim MK ketika memutus Perkara.

Situasi kondusif jelang putusan MKMK ini membuat ruas jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, dan arah Harmoni ditutup.

Baca Juga: Punya Rumah Mewah Rp4,3 Miliar, Kekayaan Kapolda Sumatera Barat Ini Bebas Cicilan Hutang, Total Hartanya…

Sedangkan jalan Medan Merdeka Barat dari arah Istana menuju Jalan MH Thamrin masih bisa dilalui oleh kendaraan.

Sesuai dengan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang terkait dengan syarat calon presiden serta wakil presiden.

Dikutip dari Antara, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat ditemui di Komples Istana kepresidenan mengatakan jika menginginkan situasi yang baik menjelang pelaksanaan pilpres.

Baca Juga: Dampak Pemboikotan Brand Pendukung Israel, Ternyata Ada 3 Perusahaan yang Laris di Indonesia, Apa Saja?

Pasalnya, putusan MKMK akan dibacakan pada Selasa, 7 November 2023 yang merupakan urusan hukum murni.

Putusan MKMK yang dicakan esok hari kerkait dengan dugaan pelanggaran etik hakim MK saat memutus perkara No 90/PUU-XXI/2023.

Perkara nomor tersebut membahas mengenai batasan usia calon presiden atau calon wakil presiden.

Baca Juga: Ramai Seruan Boikot Produk Pro-Israel, McDonald’s Indonesia Nyatakan Dukung dan Akan Berdonasi untuk Palestina

Usia minimumnya adalah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Mahkamah juga menilai jika pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Walikota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi.

Maksud berpartisipasi ini adalah dalam pastisipasi sebagai konsestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam pemilihan umum meskipun usia di bawah 40 tahun.

Seluruh pihak juga diharuskan untuk menjaga kondusivitas situasi nasional disetiap tahapan pemilu 2024.

Tidak hanya itu, Moeldoko juga mengingatkan agar dinamika politik di tahun politik ini mengganggu proses pembangunan dan kepentingan nasional.

Dikutip dari Antara, Moeldoko menyatakan untuk menjaga kondisi dengan fokus menjaga situasi politik, bukan yang lainnya.

Hal tersebut dikarenakan tantangan bangsa di depan masih sangat banyak, misalnya pencapaian ketahanan pangan di tengah krisis pangan global.

Selanjutnya pemenuhan ketahanan energi, dan juga upaya menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian ekonomi global.***

 

Rekomendasi