Stadion Senilai Rp200 Miliar di Makassar Sulawesi Selatan Ini Jadi Proyek Mangkrak Karena 2 Faktor Berikut

inNalar.com – Salah satu proyek pembangunan di Makassar, Sulawesi Selatan yang menjadi proyek mangkrak adalah Stadion Mattoanging.

Stadion Mattoanging sendiri mulanya akan dibangun ulang menjadi ikon baru Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Diketahui bahwa Stadion Mattoanging di Kota Makassar, Sulawesi Selatan ini sudah berdiri sejak tahun 1957.

Baca Juga: Hampir Terbengkalai, Stadion Seluas 2,3 ha di Jawa Barat Ini Telan Dana Rp5,5 M untuk Pasang Rumput Lapangan?

Telah berdiri selama puluhan tahun, rencananya Stadion Mattoanging akan direnovasi dengan dana yang mencapai Rp200 miliar.

Dana sebesar Rp200 miliar untuk pembangunan ulang atau renovasi Stadion Mattoanging di Makassar bersumber dari APBD.

Luas dari Stadion Mattoanging, stadion di Makassar, Sulawesi Selatan yang akan direnovasi mencapai 7,5 hektar.

Hingga saat ini proses renovasi Stadion Mattoanging di Makassar belum ada kemajuan karena terkendala beberapa faktor.

Baca Juga: Miliki Nama Bak Legenda, Stadion di Jawa Barat Ini Butuh Dana Sebesar Rp273 Miliar Jelang Kegiatan PON 2024

Berikut adalah 2 faktor yang menyebabkan Stadion Mattoanging di Makassar, Sulawesi Selatan menjadi proyek mangkrak.

1. Sengketa lahan di Pengadilan Negeri Makassar

Proses renovasi Stadion Mattoanging di Makassar belum dapat dilanjutkan akibat terjadinya sengketa lahan.

Proses sengketa lahan untuk Stadion Mattoanging dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.

Diketahui bahwa bangunan stadion yang sudah berusia puluhan tahun di Makassar, Sulawesi Selatan ini telah dirobohkan.

Baca Juga: Dibangun Sejak Tahun 1987, Renovasi Stadion di Jakarta Utara Ini Bakal Telan Anggaran hingga Rp181 Miliar

Namun, akibat terjadi sengketa lahan, proses renovasi dari stadion senilai Rp 200 miliar belum diketahui jelas bagaimana kelanjutannya.

2. Dua gugatan terkait sengketa lahan dari

Mengenai sengketa lahan yang terjadi, terdapat 2 gugatan yang dilayangkan berkaitan dengan Stadion Mattoanging.

Gugatan pertama yang berasal dari Andi Ilhamsyah serta YOSS ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan.

Gugatan yang pertama ini berkaitan dengan posisinya sebagai ahli waris yang memiliki berhak untuk mengelola hingga memiliki tanah di Stadion Mattoanging.

Gugatan selanjutnya berasal dari Teddy Anwar yang ditujukan kepada 6 pihak sekaligus berkaitan dengan stadion di Makassar.

Enam pihak tersebut meliputi Gubernur, YOSS, para ahli waris Andi Mattalatta, KONI pusat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta BPN dan TVRI.

Meskipun hanya terhitung 2 faktor, permasalahan yang harus dihadapi mengenai renovasi Stadion Mattoanging di Makassar, Sulawesi Selatan cukuplah besar.***

 

Rekomendasi