Sri Mulyani Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen, Hashtag Ini Auto Ramai Disuarakan Warganet

inNalar.com – Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 telah memicu berbagai reaksi di masyarakat.

Termasuk bentuk penolakan yang disuarakan melalui media sosial dengan hashtag khusus. 

Kenaikan tarif PPN ini merupakan bentuk penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Launching Program Swasembada Pangan di Banten, Kapolri Listyo Sigit Sampaikan Ini

Dalam gelaran rapat, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap soal kenaikannya yang disebut telah melalui proses pembahasan panjang dengan DPR RI.

Salah satu indikator yang menjadi pertimbangan dalam kebijakan ini adalah kesehatan APBN, yang harus dijaga agar tetap dapat berfungsi dengan baik.

Kenaikan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, sebagai salah satu sumber utama penerimaan negara yang mendanai berbagai program pemerintah.

Baca Juga: Waduh 85.000 Lebih Peserta Seleksi PPPK Tahap 1 Tidak Lolos Administrasi, Ini Penyebabnya

Dalam Pasal 7 UU HPP, disebutkan bahwa tarif PPN sebelumnya ditetapkan sebesar 10 persen, kemudian dinaikkan menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya menjadi 12 persen pada Januari 2025.

Peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen diperkirakan akan berdampak signifikan pada perekonomian.

Para analis ekonomi memperingatkan bahwa kenaikan ini dapat mengurangi daya beli masyarakat, terutama di kalangan kelas menengah dan bawah.

Baca Juga: Sah! Setyo Budiyanto Resmi Terpilih Sebagai Ketua KPK Periode 2024-2029, Ini Profil Lengkapnya

Kenaikan harga barang dan jasa akibat tarif baru ini dapat mengakibatkan penurunan konsumsi rumah tangga.

Yang di mana berkontribusi sekitar 55 – 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Bahkan Ronny P. Sasmita seorang analis senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution membeberkan, biasanya perusahaan tidak ikut menanggung kenaikan PPN.

Baca Juga: Bandung Overload Sampah, Proyek TPPAS di Jawa Barat yang 22 Tahun Tak Jelas Ini Terancam Lanjut Mangkrak

Sebagai gantinya, mereka cenderung mengambil langkah dengan menaikkan harga jual barang atau jasa yang ditawarkan.

Di mana jika harga-harga naik, masyarakat akan mengurangi konsumsi barang dan jasa tersebut.

Yang nanti pada gilirannya akan mengurangi permintaan juga mempengaruhi produksi perusahaan.

Baca Juga: Tampung 90 Miliar Liter Air, Bendungan Paling Unik di Semarang Ini Usung Konsep Spot Botanical Garden

Menanggapi hal tersebut banyak warganet menunjukkan ketidakpuasan mereka melalui petisi online yang menuntut pemerintah untuk membatalkan kenaikan tersebut.

Hingga muncul sebuah petisi dengan judul ‘Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!’ telah ditandatangani oleh ribuan orang dalam waktu singkat.

Hal tersebut merupakan bentuk dari kekhawatiran mereka terhadap kenaikan PPN yang secara langsung akan membebani masyarakat.

Terutama apabila kita berbicara dalam konteks hal yang menjadi kebutuhan pokok seperti bahan makanan dan barang sehari-hari.

Menanggapi penolakan publik, ternyata pemerintah melalui Kementerian Keuangan tetap berpegang pada keputusan untuk menaikkan tarif PPN.

Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan mandat dari UU HPP dan penting untuk menjaga kesehatan APBN sebagai instrumen penyerap kejut ekonomi.

Adapun hashtag yang serentak diramaikan warganet adalah tagar TolakPPN12Persen***

 

Rekomendasi