Sri Mulyani Sudah Resmikan! Honorer dengan 4 Kategori Ini Terima Kenaikan Gaji Tahun 2025: Cek Besarannya


YOGYAKARTA, inNalar.com
– Kabar gembira bagi tenaga honorer, pasalnya gaji honorer bakal mengalami kenaikan tahun depan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi mengumumkan kenaikan gaji tenaga honorer tahun 2025. Simak besarannya tiap golongannya!

Kebijakan Sri Mulyani tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 yang disahkan pada 31 Mei 2024.

Baca Juga: Survei: Penderita Kanker di Yogyakarta Tertinggi di Indonesia, Disusul DKI Jakarta dan Sumatera Barat

Berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2024, ada empat kategori tenaga honorer yang mengalami kenaikan gaji.

Berikut 4 kategori tenaga honorer yang akan mendapatkan kenaikan gaji tahun 2025 mendatang, menurut PMK Nomor 39 Tahun 2024:

1. Pramubakti

Pramubakti merupakan tenaga honorer yang bertugas sebagai pelayan tamu pengelola fasilitas di berbagai instansi pemerintah.

Baca Juga: 12 Ucapan Selamat Hari Pramuka 2024 Inspiratif Tema Pramuka Berjiwa Pancasila Menjaga NKRI

2. Pengemudi

Selanjutnya, honorer yang mengemudikan kendaran dinas atau operasional juga turut mendapat penyesuaian upah secara signifikan.

3. Petugas Kebersihan

Kategori ketiga seorang honorer yang mengalami naik gaji adalah petugas kebersihan.

Petugas kebersihan yang bertugas menjaga kebersihan di lingkungan instansi pemerintah juga turut merasakan peningkatan hal gaji.

Baca Juga: Susno Duadji Duga Ada 2 Jenderal yang Bikin Kasus Vina Cirebon Jadi Ruwet, Iptu Rudiana Hanya Tumbal?

4. Satpam

Terakhir, satpam atau petugas keamanan akan mendapatkan kenaikan upah sebagai bentuk penghargaan atas peran penting mereka dalam menjaga keamanan di instansi pemerintahan.

Sebagai informasi, kebijakan kenaikan gaji untuk empat kategori honorer tersebut tidak berlaku secara nasional.

Ketentuan ini hanya berlaku di beberapa provinsi.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Hlm. 77 Kurikulum Merdeka: Fakta, Opini, dan Asumsi dalam Teks Rekon

Daftar Provinsi dengan Kenaikan Gaji Tenaga Honorer di Tahun 2025 Berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2024

1. Provinsi Aceh

Satpam dan Pengemudi: Rp4.133.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.757.000

2. Provinsi Sumatera Utara

Satpam dan Pengemudi: Rp3.278.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.980.000

3. Provinsi Riau

Satpam dan Pengemudi: Rp3.856.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.505.000

Baca Juga: Memahami Teks Rekon Faktual, Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Halaman 68 69 70 71 72 Kurikulum Merdeka

4. Provinsi Jambi

Satpam dan Pengemudi: Rp3.661.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.328.000

5. Provinsi Sumatera Barat

Satpam dan Pengemudi: Rp3.337.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.033.000

6. Provinsi Lampung

Satpam dan Pengemudi: Rp3.058.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.780.000

Baca Juga: Perayaan HUT Indonesia ke-79 Bakal Digelar Meriah di Dua Kota, Ternyata Ini Makna Mendalam Dibalik Logonya: Penasaran?

7. Provinsi Bengkulu

Satpam dan Pengemudi: Rp2.917.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.651.000

8. Provinsi Bangka Belitung

Satpam dan Pengemudi: Rp4.297.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.906.000

9. Provinsi Banten

Satpam dan Pengemudi: Rp3.394.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.085.000

Baca Juga: Nostalgia saat HUT RI ke 79? Lihat Eskalator Pertama di Indonesia Tahun 1966 di Mall Bersejarah Jakarta Pusat Ini Saja

10. Provinsi D.K.I. Jakarta

Satpam dan Pengemudi: Rp6.065.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp5.513.000

11. Provinsi Jawa Tengah

Satpam dan Pengemudi: Rp2.314.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.103.000

12. Provinsi D.I. Yogyakarta

Satpam dan Pengemudi: Rp2.455.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.231.000

Baca Juga: SMS Sudirman dan Saka Tatal Disorot, Ahli Psikologi Forensik Duga Kuat Ada Potensi Rekayasa Kasus Vina Cirebon

13. Provinsi Bali

Satpam dan Pengemudi: Rp3.304.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.003.000

14. Provinsi Nusa Tenggara Barat

Satpam dan Pengemudi: Rp2.890.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.627.000

15. Provinsi Nusa Tenggara Timur

Satpam dan Pengemudi: Rp2.592.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.356.000

Baca Juga: 2024 Cair Rp4,79 Triliun Tapi Jangan Kaget Ya! Dana Desa 5 Kota Metropolitan Aceh Ini Kebagian Paling Sedikit

16. Provinsi Kalimantan Barat

Satpam dan Pengemudi: Rp3.368.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.061.000

17. Provinsi Kalimantan Tengah

Satpam dan Pengemudi: Rp3.916.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.560.000

18. Provinsi Kalimantan Selatan

Satpam dan Pengemudi: Rp3.904.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.549.000

Baca Juga: Rekayasa Kasus Vina Cirebon Akhirnya Bocor ke Publik, Eks Wakapolri Oegroseno: Dalangnya Iptu Rudiana

19. Provinsi Kalimantan Timur

Satpam dan Pengemudi: Rp4.177.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.797.000

20. Provinsi Sulawesi Utara

Satpam dan Pengemudi: Rp4.580.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp4.163.000

21. Provinsi Gorontalo

Satpam dan Pengemudi: Rp3.781.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.437.000

Baca Juga: Penangkapan 8 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah, Begini Alasannya

22. Provinsi Sulawesi Selatan

Satpam dan Pengemudi: Rp4.091.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.719.000

23. Provinsi Sulawesi Tengah

Satpam dan Pengemudi: Rp3.145.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.859.000

24. Provinsi Maluku

Satpam dan Pengemudi: Rp3.392.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.083.000

Baca Juga: Eks Wakapolri Oegroseno Nilai Iptu Rudiana Ogah Ungkap Kematian Anaknya, Eky di Kasus Vina Cirebon

25. Provinsi Papua

Satpam dan Pengemudi: Rp4.794.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp4.358.000

26. Provinsi Papua Tengah

Satpam dan Pengemudi: Rp4.794.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp4.358.000

27. Provinsi Papua Selatan

Satpam dan Pengemudi: Rp4.794.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp4.358.000

Baca Juga: Berani Sumpah Pocong, Rupanya Saka Tatal Harus Siap Pertaruhkan 2 Konsekuensi Besar Ini!

28. Provinsi Papua Pegunungan

Satpam dan Pengemudi: Rp4.794.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp4.358.000

Kenaikan gaji ini diharapkan bisa memberikan peningkatan kesejahteraan bagi tenaga honorer di berbagai daerah, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Rekomendasi