

YOGYAKARTA, inNalar.com – Kabar gembira bagi tenaga honorer, pasalnya gaji honorer bakal mengalami kenaikan tahun depan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi mengumumkan kenaikan gaji tenaga honorer tahun 2025. Simak besarannya tiap golongannya!
Kebijakan Sri Mulyani tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 yang disahkan pada 31 Mei 2024.
Berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2024, ada empat kategori tenaga honorer yang mengalami kenaikan gaji.
Berikut 4 kategori tenaga honorer yang akan mendapatkan kenaikan gaji tahun 2025 mendatang, menurut PMK Nomor 39 Tahun 2024:
1. Pramubakti
Pramubakti merupakan tenaga honorer yang bertugas sebagai pelayan tamu pengelola fasilitas di berbagai instansi pemerintah.
Baca Juga: 12 Ucapan Selamat Hari Pramuka 2024 Inspiratif Tema Pramuka Berjiwa Pancasila Menjaga NKRI
2. Pengemudi
Selanjutnya, honorer yang mengemudikan kendaran dinas atau operasional juga turut mendapat penyesuaian upah secara signifikan.
3. Petugas Kebersihan
Kategori ketiga seorang honorer yang mengalami naik gaji adalah petugas kebersihan.
Petugas kebersihan yang bertugas menjaga kebersihan di lingkungan instansi pemerintah juga turut merasakan peningkatan hal gaji.
4. Satpam
Terakhir, satpam atau petugas keamanan akan mendapatkan kenaikan upah sebagai bentuk penghargaan atas peran penting mereka dalam menjaga keamanan di instansi pemerintahan.
Sebagai informasi, kebijakan kenaikan gaji untuk empat kategori honorer tersebut tidak berlaku secara nasional.
Ketentuan ini hanya berlaku di beberapa provinsi.
Daftar Provinsi dengan Kenaikan Gaji Tenaga Honorer di Tahun 2025 Berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2024
1. Provinsi Aceh
Satpam dan Pengemudi: Rp4.133.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.757.000
2. Provinsi Sumatera Utara
Satpam dan Pengemudi: Rp3.278.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.980.000
3. Provinsi Riau
Satpam dan Pengemudi: Rp3.856.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.505.000
4. Provinsi Jambi
Satpam dan Pengemudi: Rp3.661.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.328.000
5. Provinsi Sumatera Barat
Satpam dan Pengemudi: Rp3.337.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.033.000
6. Provinsi Lampung
Satpam dan Pengemudi: Rp3.058.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.780.000
7. Provinsi Bengkulu
Satpam dan Pengemudi: Rp2.917.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.651.000
8. Provinsi Bangka Belitung
Satpam dan Pengemudi: Rp4.297.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.906.000
9. Provinsi Banten
Satpam dan Pengemudi: Rp3.394.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.085.000
10. Provinsi D.K.I. Jakarta
Satpam dan Pengemudi: Rp6.065.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp5.513.000
11. Provinsi Jawa Tengah
Satpam dan Pengemudi: Rp2.314.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.103.000
12. Provinsi D.I. Yogyakarta
Satpam dan Pengemudi: Rp2.455.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.231.000
13. Provinsi Bali
Satpam dan Pengemudi: Rp3.304.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.003.000
14. Provinsi Nusa Tenggara Barat
Satpam dan Pengemudi: Rp2.890.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.627.000
15. Provinsi Nusa Tenggara Timur
Satpam dan Pengemudi: Rp2.592.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.356.000
16. Provinsi Kalimantan Barat
Satpam dan Pengemudi: Rp3.368.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.061.000
17. Provinsi Kalimantan Tengah
Satpam dan Pengemudi: Rp3.916.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.560.000
18. Provinsi Kalimantan Selatan
Satpam dan Pengemudi: Rp3.904.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.549.000
19. Provinsi Kalimantan Timur
Satpam dan Pengemudi: Rp4.177.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.797.000
20. Provinsi Sulawesi Utara
Satpam dan Pengemudi: Rp4.580.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp4.163.000
21. Provinsi Gorontalo
Satpam dan Pengemudi: Rp3.781.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.437.000
Baca Juga: Penangkapan 8 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah, Begini Alasannya
22. Provinsi Sulawesi Selatan
Satpam dan Pengemudi: Rp4.091.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.719.000
23. Provinsi Sulawesi Tengah
Satpam dan Pengemudi: Rp3.145.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.859.000
24. Provinsi Maluku
Satpam dan Pengemudi: Rp3.392.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.083.000
Baca Juga: Eks Wakapolri Oegroseno Nilai Iptu Rudiana Ogah Ungkap Kematian Anaknya, Eky di Kasus Vina Cirebon
25. Provinsi Papua
Satpam dan Pengemudi: Rp4.794.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp4.358.000
26. Provinsi Papua Tengah
Satpam dan Pengemudi: Rp4.794.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp4.358.000
27. Provinsi Papua Selatan
Satpam dan Pengemudi: Rp4.794.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp4.358.000
Baca Juga: Berani Sumpah Pocong, Rupanya Saka Tatal Harus Siap Pertaruhkan 2 Konsekuensi Besar Ini!
28. Provinsi Papua Pegunungan
Satpam dan Pengemudi: Rp4.794.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp4.358.000
Kenaikan gaji ini diharapkan bisa memberikan peningkatan kesejahteraan bagi tenaga honorer di berbagai daerah, sesuai dengan peraturan yang berlaku.