
inNalar.com – Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2025 akhir-akhir ini telah menjadi buah bibir di kalangan masyarakat.
Pasalnya, belum lama ini beredar informasi mengenai rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 16 persen pada tahun 2025, yang sontak ramai diperbincangkan di media sosial.
Namun, benarkan informasi tersebut sesuai dengan kebijakan resmi pemerintah, dan apakah akan dibayarkan secara rapel kepada para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Baca Juga: Resmi dari Menpan RB! Inilah Persyaratan CPNS dan PPPK 2025 yang Wajib Diketahui Calon Pelamar
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun turut memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan berbagai spekulasi yang beredar di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat mengenai besaran dan waktu pencaian gaji pokok pensiunan PNS tahun 2025.
Sri Mulyani menegaskan bahwasanya informasi mengenai kenaikan gaji pokok pensiunan PNS sebesar 16 persen tidaklah benar.
Ia menyatakan bahwa angka yang berlaku sesuai kebijakan pemerintah adalah kenaikan sebesar 12 persen, sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan kebijakan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan para PNS sebesar 16 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Tak hanya itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menegaskan bahwa penyesuaian gaju bagi ASN aktif maupun pensiunan tetap menjadi salah satu fokus utama pemerintah.
Namun, besaran kenaikan gaji tersebut masih dalam tahap kajian dan akan ditentukan berdasarkan kondisi fiskal negara serta kebutuhan riil pegawai secara menyeluruh.
Baca Juga: PENTING! Menpan RB Terbitkan Skema Baru Pengangkatan PPPK, Honorer Kode L Wajib Tahu Ini
Lantas, berapa besar gaji pokok pensiunan PNS yang akan diterima saat pencairan gaji ke-13 pada bulan Agustus 2025? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, jumlah gaji yang diterima oleh setiap pensiunan akan disesuaikan dengan golongan, masa kerja, serta komponen pensiun pokok yang berlaku.
Dalam ketentuan yang diterapkan oleh pemerintah, komponen gaji pensiunan PNS terdiri dari beberapa elemen, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
Ketiga komponen tersebut menjadi dasar perhitungan manfaat pensiun yang diterima setiap bulannya oleh para pensiunan ASN, sesuai golongan dan masa kerja.
Adapun rincian estimasi nominal gaji pensiunan PNS berdasarkan masing-masing golongan yang berlaku pada tahun 2025, dari nominal paling rendah hingga tinggi tergantung jenjang pangkat terakhir sebelum pensiun adalah sebagai berikut:
Golongan I
Ia : Rp1.748.096 – Rp1.962.128
Ib : Rp1.748.096 – Rp2.077.264
Ic : Rp1.748.096 – Rp2.165.184
Id : Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Golongan II
IIa : Rp1.748.096 – Rp2.833.824
IIb : Rp1.748.096 – Rp2.953.776
IIc : Rp1.748.096 – Rp3.078.656
IId : Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa : Rp1.748.096 – Rp3.558.576
IIIb : Rp1.748.096 – Rp3.709.104
IIIc : Rp1.748.096 – Rp3.866.016
IIId : Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Golongan IV
IVa : Rp1.748.096 – Rp4.200.000
IVb : Rp1.748.096 – Rp4.377.744
IVc : Rp1.748.096 – Rp4.562.880
IVd : Rp1.748.096 – Rp4.755.856
IVe : Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Sebagaimana yang diketahui, seluruh pembayaran gaji menggunakan skema perhitungan yang mencakup gaji pokok/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya jika berlaku.
Upaya pemerintah untuk menaikkan gaji pokok pensiunan PNS sejalan dengan tujuan untuk menjamin kesehjateraan ASN aktif serta para pensiunan secara berkelanjutan.
Demikian informasi mengenai rincian besaran gaji PNS dan pensiunan yang berlaku mulai bulan Agustus 2025.***(Farida Fakhira)
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi