Sri Mulyani Beri Kejutan, Tunjangan Makan PNS Semua Golongan Tahun 2025 Tembus Rp…

inNalar.com – Menkeu Sri Mulyani memberikan kejutan baru bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PNS semua golongan bakal menerima uang tunjangan di luar gaji pada tahun 2025.

Kebijakan ini didasarkan pada PMK No 39 Tahun 2024 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2025.

Baca Juga: Gaji Honorer Petugas Kebersihan di 14 Daerah Ini Makin Sejahtera? Upah Tertinggi Rp5,5 Juta Ada di…

Dalam PMK No 39 Tahun 2024, PNS mendapat uang tambahan berupa tunjangan uang makan.

Tunjangan tersebut merupakan biaya yang diberikan kepada PNS, dihitung berdasarkan jumlah hari kerja yang dikumulasikan dalam satu bulan.

Adapun sistem pembayaran dilakukan paling cepat pada awal bulan berikutnya.

Baca Juga: Mengapa Otentikasi Pensiunan PNS Selalu Gagal? PT Taspen Ungkap Penyebab dan Solusinya

Jika pegawai negeri hadir bekerja selama 22 hari dalam satu bulan, maka uang makan yang diterima golongan 1 dan 2 sebesar Rp 770 ribu.

Kemudian, PNS golongan 3 akan mendapatkan uang makan sebesar Rp 814 ribu.

Bagi pegawai golongan 4 memperoleh tunjangan sebesar Rp 902.000.

Baca Juga: Tabrak Hari Minggu, Pencairan Gaji September 2024 Bikin Pensiunan PNS Ketar-Ketir: Begini Nasibnya

Berikut rincian nominal uang makan PNS tiap golongan:

– golongan I dan II: Rp35.000 per hari;

– golongan III: Rp37.000 per hari; dan

Baca Juga: PNS Masa Kerja 0-5 Tahun Makin Girang! Transferan Gaji September 2024 Tertingginya Rp4,1 Juta

– golongan IV: Rp41.000 per hari.

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]