

inNalar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah.
Kali ini, yang menjadi sasaran adalah Bupati Kolaka Timur, H. Abdul Azis, di Sulawesi Tenggara.
Informasi mengenai OTT ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, pada Kamis (7/8/2025).
Baca Juga: Seorang Bupati di Sulawesi Tenggara Kena OTT KPK
“Iya,” ujar Tanak singkat saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis.
Kendati demikian, Tanak belum merinci lebih lanjut jenis perkara yang menjerat Abdul Azis, termasuk jumlah pihak yang turut diamankan dalam OTT tersebut.
Ia menambahkan bahwa operasi ini masih dalam tahap pengembangan informasi dan pendalaman data oleh tim penyidik KPK.
OTT terhadap Abdul Azis menjadi yang ketiga dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.
Baca Juga: Rugikan Bandar! 5 Pejudi Online di Bantul yang Akali Sistem Ditangkap Polisi
Sebelumnya, KPK telah menggelar OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada 16 Maret 2025 terkait dugaan suap proyek Dinas PUPR, serta di Sumatera Utara pada 28 Juni 2025 dalam kasus serupa yang melibatkan proyek pembangunan jalan.
Profil Abdul Azis
H. Abdul Azis lahir di Enrekang, Sulawesi Selatan, pada 5 Januari 1986.
Sebelum masuk ke dunia politik, ia berkarier sebagai anggota Polri dengan pangkat terakhir Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda).
Ia menyelesaikan pendidikan Bintara di SPN Batua pada 2004, dan kemudian melanjutkan studi S1 dan S2 di Universitas Sulawesi Tenggara, masing-masing lulus pada 2016 dan 2023.
Azis memulai kiprahnya di pemerintahan saat diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kolaka Timur pada 2022.
Di tahun yang sama, ia juga menjabat sebagai Ketua KONI dan Ketua Dewan Masjid Kabupaten Kolaka Timur.
Karier politiknya mencapai puncak ketika ia resmi dilantik sebagai Bupati Kolaka Timur pada 2024.
Kekayaan Rp7,2 Miliar
Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 28 Maret 2024, Abdul Azis memiliki total kekayaan bersih sebesar Rp7.217.149.804.
Kekayaan tersebut didominasi oleh aset tanah dan bangunan senilai Rp5,9 miliar, yang tersebar di dua wilayah utama: Kendari dan Mamuju.
Azis tercatat memiliki sejumlah aset harta tak bergerak yang tersebar di dua wilayah utama, yaitu Kendari dan Mamuju.
Di Kendari, total nilai asetnya mencapai Rp2,65 miliar, termasuk tanah dan bangunan seluas 420 meter persegi dan 226,91 meter persegi yang diperkirakan senilai Rp1,5 miliar.
Selain itu, ia juga memiliki beberapa bidang tanah dengan luas mencapai puluhan ribu meter persegi yang seluruhnya diperoleh dari hasil usaha sendiri.
Sementara di Mamuju, Azis menguasai sembilan bidang tanah warisan dengan nilai bervariasi antara Rp250 juta hingga Rp450 juta per bidang, dengan total estimasi mencapai Rp3,25 miliar.
Di sektor kendaraan bermotor, Azis tercatat memiliki empat unit kendaraan dengan total nilai mencapai Rp914 juta.
Kendaraan tersebut terdiri dari dua mobil dan dua motor, semuanya dibeli dari hasil usaha pribadi. Di antaranya adalah Toyota Hilux 2.4 G tahun 2020 senilai Rp400 juta, Toyota Innova Venturer 2.4 A tahun 2020 senilai Rp400 juta, dan sebuah motor KTM 85 SX keluaran 2020 seharga Rp101 juta.
Selain itu, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp268,95 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp756,19 juta. Tidak ada catatan mengenai kepemilikan surat berharga atau aset lainnya.
Di sisi lain, Azis memiliki utang sebesar Rp622 juta. Dengan demikian, total kekayaan bersih yang dimilikinya mencapai Rp7,21 miliar.
Hingga kini, belum ada informasi detail dari KPK mengenai perkara yang menjerat Abdul Azis.
Jika terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi, maka OTT ini bisa menjadi preseden serius bagi kepala daerah lainnya di Sultra, sekaligus mempertegas komitmen KPK dalam upaya penegakan hukum tanpa pandang bulu.