

inNalar.com – Nama Alwin Jabarti Kiemas, kian memanas di media sosial. pasalnya, keponakan dari Megawati Soekarno Putri ini terseret menjadi tersangka kasus judi online komdigi.
Penetapan Alwin Jabarti Kiemas sebagai tersangka kasus Judi Online Komdigi ini dibenarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin, 25 November 2024.
Alwin diketahui bersama dengan Zulkarnaen Apriliantony dan Adhi Kismanto disebut sebagai ‘Trio judol’ karena mereka adalah para bos bandar judi online yang ingin melindungi situs-situs judi online.
Baca Juga: MenPAN RB Rini Widyantini Tuntut PNS dan PPPK Jadi ASN Unggul, Wajib Kuasai 3 Kemampuan Ini
Alwin, disebut telah lama mengamankan situs-situs judi online, bahkan saat kominfo dipimpin oleh Johny G Plate pada tahun 2020.
Alwin sendiri dikabarkan masuk ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) jauh sebelum Zulkarnaen dan Adhi Kismanto. Ia diduga memanfaatkan kerja sama melalui perusahaannya, PT DTB, untuk mendapatkan akses strategis di Komdigi.
Peran Trio Judol
Menurut polisi, Alwin dan Zulkarnaen berperan sebagai pengumpul setoran dari para bandar judi online. Sementara itu, Adhi Kismanto bertugas menyeleksi situs-situs mana yang tidak boleh diblokir, sehingga operasional judi online tetap berjalan.
Baca Juga: Ironis! Ternyata Gaji CPNS Tidak Langsung Cair Penuh 100 Persen, Ini Aturan Yang Wajib Dipahami
Dengan demikian, ketiganya saling melengkapi dalam menjalankan bisnis ilegal ini, mulai dari mengamankan operasional hingga mengatur strategi perlindungan situs.
Barang Bukti dan Kerugian Negara
Barang Bukti dan Kerugian Negara
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti dengan nilai fantastis, mencapai Rp 167 miliar.
Baca Juga: Aturan Terbaru! Sertifikat Guru Penggerak Bukan Lagi Jadi Syarat Pengangkatan Kepala Sekolah
Barang bukti ini bisa saja dapat terus bertambah seiring dengan bahyaknya tersangka yang ditangkap.
Barang bukti yang disita antara lain:
Uang tunai sebesar Rp 76,9 miliar dalam berbagai mata uang.
26 unit mobil mewah.
2 unit sepeda motor.
13 jam tangan mewah.
3 pucuk senjata api.
390 gram emas.
Beragam barang bukti lainnya.
Jumlah Tersangka dalam Kasus Komdigi
Polisi telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari total tersangka, peran mereka dirinci sebagai berikut:
10 orang merupakan pegawai Komdigi.
4 orang bertindak sebagai bandar dan pemilik sekaligus pengelola situs judi online.
7 orang berperan sebagai agen pencari situs judi online.
3 orang bertugas sebagai pengepul daftar situs judi online dan penampung uang setoran dari bandar.
2 orang berperan sebagai pengatur situs judi online agar tidak diblokir.
Pengungkapan kasus ini menyoroti betapa kompleks dan terorganisasinya operasi judi online di Indonesia.
Publik berharap agar pihak kepolisian terus menindak tegas semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, termasuk oknum yang berada di dalam instansi pemerintahan.
Penanganan yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan efek jera serta menutup ruang gerak aktivitas ilegal serupa di masa depan. ***(Jassinta Roid Triniti)
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi