Sopir Honorer Bahagia! Sri Mulyani Siap Beri Gaji Rp5,6 Juta per Bulan, Tapi Berlaku di Provinsi Mana?

inNalar.com – Terdapat peraturan menteri keuangan (PMK) terbaru yang telah diatur oleh Sri Mulyani dan akan berlaku pada tahun 2024.

PMK tersebut berhubungan dengan tenaga honorer yang nantinya tetap akan bekerja pada tahun mendatang.

Bahkan pada peraturan tersebut juga menjelaskan tentang gaji yang akan diterima sopir, hingga ada uang lembur tambahan.

Penghasilan yang bakal diterima pada tahun depan pun cukup tinggi, walau pegawai tersebut bukan merupakan bagian dari ASN.

Baca Juga: Tenaga Honorer Satpam Makin Makmur! Sri Mulyani Tetapkan PMK Baru dengan Besaran Gaji Rp5,6 Juta di Provinsi Ini

Peraturan yang mengatur itu adalah PMK No 49 tahun 2023 dan menjadikan layaknya hadiah bagi para honorer yang bersangkutan.

Karena honorer yang dimaksud akan menerima beberapa uang tambahan lainnya sehingga penghasilan bulanannya dapat naik lebih gede lagi.

Contohnya seperti honorer sopir instansi pemerintah yang akan menerima uang tambahan dari uang lembur dan uang makan lembur.

Uang lembur tersebut sebesar Rp 13 ribu/jam, dan uang makan lembur adalah Rp30 ribu/hari.

Baca Juga: Sujud Syukur! Ternyata Gaji Tenaga Honorer 2024 Makin Besar, Menteri Keuangan Teken Nominalnya di Provinsi Ini…

Berdasar PMK di atas, gaji tertinggi bagi tenaga honorer sopir/driver dipegang oleh Provinsi DKI Jakarta.

Sebab, sopir instansi pemerintah di sana akan dibayar Rp5,6 juta.

Tentu kabar ini sangat cukup membahagiakan bagi sopir karena kebutuhan pangan kini makin naik.

Berikut rincian gaji sopir untuk tenaga honorer di tiap provinsi berdasar PMK No 49 tahun 2023:

Baca Juga: Hore! Gaji PNS Lulusan S1 dengan MKG 20 Tahun Bakal Naik 8 Persen di Tahun 2024 Nanti, dari Rp3,5 Juta Jadi…

1. Aceh = Rp4.020.000

2. Sumatera Utara = Rp3.247.000

3. Riau = Rp3.741.000

4. Kepri = Rp3.984.000

5. Sumatera Barat = Rp3.211.000

6. Jambi = Rp3.389.000

7. Sumatera Selatan = Rp3.931.000

8. Lampung = Rp3.039.000

9. Bengkulu = Rp2.849.000

10. Bangka Belitung = Rp4.200.000

11. Banten = Rp3.175.000

12. Jawa Barat = Rp3.777.000

13. Daerah Istimewa Yogyakarta = Rp2.425.000

14. Jawa Timur = Rp4.135.000

15. Bali = Rp3.217.000

16. NTB = Rp2.826.000

17. NTT = Rp2.531.000

18. Kalimantan Tengah = Rp3.731.000

19. Kalimantan Barat = Rp3.117.000

20. Kalimantan Selatan = Rp3.753.000

21. Kalimantan Timur = Rp3.867.000

22. Kalimantan Utara = Rp4.191.000

23. Sulawesi Utara = Rp4.239.000

24. Gorontalo = Rp3.654.000

25. Sulawesi Tengah = Rp3.044.000

26. Sulawesi Barat = Rp3.443.000

27. Sulawesi Selatan = Rp4.038.000

28. Sulawesi Tenggara = Rp3.487.000

29. Maluku = Rp3.330.000

30. Maluku Utara = Rp3.627.000

31. Papua Barat = Rp4.124.000

32. Papua = Rp4.604.000

33. Papua Barat Daya = Rp4.124.000

34. Papua Tengah = Rp4.604.000

35. Papua Pegunungan= Rp4.604.000

36. Papua Selatan = RpRp4.604.000

37. DKI Jakarta = Rp5.615.000

38. Jawa Tengah = Rp2.280.000.

Jika melihat besaran gaji sopir di atas, maka provinsi dengan penghasilan tertinggi adalah DKI Jakarta.

Sedangkan untuk yang terendah adalah Jawa Tengah, yang hanya dibayar Rp 2,28 juta tiap bulan.***

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]