Solusi Atasi Blacklist! Begini Cara Melakukan Pemutihan BI Checking OJK Agar Keluar dari Daftar Hitam

inNalar.com – Ketika seseorang terdaftar dalam blacklist BI Checking, maka tentu perlu segera melakukan pemutihan.

Sayangnya, tidak semua orang mengetahui bagaimana cara pemutihan BI Checking OJK tersebut.

Layanan ini sendiri merupakan sebuah proses pemeriksaan riwayat kredit dari calon debitur.

Baca Juga: Limit Pinjaman Rp20 Juta! Bunga Paylater BCA Mendadak Jadi 0 Persen, Kok Bisa? Ternyata Begini Tata Caranya…

Tidak hanya diperiksa, riwayat tersebut juga akan dilakukan pencatatan sehingga pihak bank bisa mengetahui informasi ini.

Saat ini sendiri layanannya telah berganti menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan.

Pada SLIK, terdapat layanan informasi riwayat kredit dari setiap nasabah perbankan maupun lembaga keuangan lainnya secara rinci.

Baca Juga: Dananya Capai Rp235 Miliar, Jembatan di Kupang NTT Ini Jadi Paling Aman di Indonesia, Gunakan Teknologi…

Nasabah yang pernah mengajukan kredit kemudian akan memperoleh skor sesuai catatannya.

Sebelum mengetahui cara pemutihan BI Checking, maka pahami dahulu rincian skor kreditnya berikut:

Skor 1 – Kredit Lancar

Baca Juga: Limit sampai Rp500 Juta! Ini Cara Ajukan KUR BRI secara Offline untuk Bantu Modal UMKM

Hal ini berarti debitur telah memenuhi kewajiban dalam membayar cicilan per bulan.

Termasuk dengan bunganya sampai lunas tanpa adanya catatan menunggak.

Skor 2 – Kredit DPK

Baca Juga: Hati-Hati! Telat Bayar Shopee PayLater dan SPinjam Dapat Timbulkan 7 Resiko! Yang Terakhir Paling Ditakuti

Yakni Kredit Dalam Perhatian Khusus yang berarti debitur tercatat pernah menunggak cicilan.

Adapun jangka waktunya mulai 1 sampai dengan 90 hari.

Untuk skor ini sendiri cenderung masih aman dari daftar hitam sehingga tidak perlu lagi menerapkan pemutihan BI Checking.

Baca Juga: Gaet China dan AS, Megaproyek Pabrik Nikel HPAL Rp67,5 Triliun di Kolaka Sulawesi Tenggara Diramal Sokong Produksi 2 Juta EV

BI Checking yang buruk hanya didapatkan ketika mendapatkan skor lebih dari 2.

Skor 3 – Kredit Tidak Lancar

Apabila mendapatkan nilai ini maka debitur tercatat telah melakukan penunggakan cicilan.

Yakni dalam waktu 91 sampai dengan 120 hari lamanya.

Baca Juga: Pecah Rekor! Produksi Batu Bara Indonesia Tembus 717,59 Juta Ton, Apa Dampak Seriusnya ke Lingkungan?

Skor 4 – Kredit Diragukan

Ketika telah mendapatkan skor ini artinya seorang debitur telah menunggak cicilan kredit mereka.

Yaitu mulai dari 121 hari sampai 180 hari.

Skor 5 – Kredit Macet

Merupakan skor yang diberikan ketika debitur tercatat menunggak kredit.

Tepatnya untuk jangka waktu lebih dari 180 hari.

Dari berbagai skor di atas, umumnya bank akan melakukan penolakan pada skor 3,4, serta 5.

Baca Juga: Awas Tergiur! BNI Pasang Promo Menarik Akhir Tahun: Jalan-jalan Dapat Diskon Rp1,2 Juta di Agoda, Batik Air dan Traveloka, Kok Bisa?

Tidak heran jika mendapatkan skor tersebut maka akan masuk dalam daftar blacklist.

Lalu, bagaimana cara melakukan pemutuhan BI Checking? Berikut selengkapnya:

  • Segera melunasi kredit/cicilan di bank manapun
  • Jika sudah, cek skornya apakah ada perubahan atau tidak
  • Kemudian jika belum, maka pastikan mengajukan komplain ke bank
  • Bawa surat penjelasan/klarifikasi
  • Konfirmasi bahwa kewajiban kredit/cicilan telah dipenuhi dan tuntas ke OJK
  • Tunggu hingga BI Checking bersih kembali

Baca Juga: Saham Goto Terjun Usai TikTok Investasi Rp23 Triliun ke Tokopedia, Kini Harganya Cuma Segini

Dengan melakukan cara ini, maka nasabah akan terhindar dari riwayat kredit yang buruk.***

Rekomendasi