

inNalar.com – Ketika seseorang terdaftar dalam blacklist BI Checking, maka tentu perlu segera melakukan pemutihan.
Sayangnya, tidak semua orang mengetahui bagaimana cara pemutihan BI Checking OJK tersebut.
Layanan ini sendiri merupakan sebuah proses pemeriksaan riwayat kredit dari calon debitur.
Tidak hanya diperiksa, riwayat tersebut juga akan dilakukan pencatatan sehingga pihak bank bisa mengetahui informasi ini.
Saat ini sendiri layanannya telah berganti menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan.
Pada SLIK, terdapat layanan informasi riwayat kredit dari setiap nasabah perbankan maupun lembaga keuangan lainnya secara rinci.
Nasabah yang pernah mengajukan kredit kemudian akan memperoleh skor sesuai catatannya.
Sebelum mengetahui cara pemutihan BI Checking, maka pahami dahulu rincian skor kreditnya berikut:
Skor 1 – Kredit Lancar
Baca Juga: Limit sampai Rp500 Juta! Ini Cara Ajukan KUR BRI secara Offline untuk Bantu Modal UMKM
Hal ini berarti debitur telah memenuhi kewajiban dalam membayar cicilan per bulan.
Termasuk dengan bunganya sampai lunas tanpa adanya catatan menunggak.
Skor 2 – Kredit DPK
Yakni Kredit Dalam Perhatian Khusus yang berarti debitur tercatat pernah menunggak cicilan.
Adapun jangka waktunya mulai 1 sampai dengan 90 hari.
Untuk skor ini sendiri cenderung masih aman dari daftar hitam sehingga tidak perlu lagi menerapkan pemutihan BI Checking.
BI Checking yang buruk hanya didapatkan ketika mendapatkan skor lebih dari 2.
Skor 3 – Kredit Tidak Lancar
Apabila mendapatkan nilai ini maka debitur tercatat telah melakukan penunggakan cicilan.
Yakni dalam waktu 91 sampai dengan 120 hari lamanya.
Skor 4 – Kredit Diragukan
Ketika telah mendapatkan skor ini artinya seorang debitur telah menunggak cicilan kredit mereka.
Yaitu mulai dari 121 hari sampai 180 hari.
Skor 5 – Kredit Macet
Merupakan skor yang diberikan ketika debitur tercatat menunggak kredit.
Tepatnya untuk jangka waktu lebih dari 180 hari.
Dari berbagai skor di atas, umumnya bank akan melakukan penolakan pada skor 3,4, serta 5.
Tidak heran jika mendapatkan skor tersebut maka akan masuk dalam daftar blacklist.
Lalu, bagaimana cara melakukan pemutuhan BI Checking? Berikut selengkapnya:
Baca Juga: Saham Goto Terjun Usai TikTok Investasi Rp23 Triliun ke Tokopedia, Kini Harganya Cuma Segini
Dengan melakukan cara ini, maka nasabah akan terhindar dari riwayat kredit yang buruk.***