

inNalar.com – Skema penggajian PNS single salary kabarnya terus bergulir di media sosial.
Banyak kabar yang beredar bahwa nantinya pemerintah akan mengganti skema penggajian PNS dengan skema ini.
Namun, hingga saat ini skema single salary belum ditetapkan oleh pemerintah sebagai skema tetap untuk pembayaran gaji PNS.
Awalnya, pemerintah membayarkan gaji para PNS dengan membagi beberapa golongan.
PNS dibagi menjadi empat golongan, yakni golongan I, II, III, dan IV.
Dalam skema lama ini, pembayaran gaji para PNS dilakukan secara terpisah.
Maksudnya, para PNS menerima gaji pokok sendiri, kemudian gaji yang berupa tunjangan-tunjangannya pin dibayarkan secara terpisah.
Sedangkan, skema pembayaran gaji secara single salary dilakukan dengan cara sepaket.
Maksudnya, pembayaran gaji pokok dan tunjangan-tunjangan itu dilakukan dalam satu kali pembayaran.
Nah, perbedaan skema single salary dengan skema sebelumnya juga berada pada penentuan per jabatan.
Pada skema single salary ini, jabatannya hanya dibagi menjadi dua saja, yakni jabatan fungsional dan administrasi.
Sedikit bocoran, bahwa gaji yang diterima oleh para PNS yang memiliki jabatan administrasi 1 (terendah) nominalnya sebesar Rp3.100.000.
Sedangkan, untuk PNS yang termasuk ke dalam jabatan administrasi 15 (tertinggi) diberi gaji dengan nominal sebesar Rp22.203.233.
Nominal di atas diketahui pun berlaku pada pembayaran gaji PNS yang memiliki jabatan fungsional.
Itulah sedikit informasi terkait pembayaran gaji PNS dengan skema single salary.***