Skema Kenaikan Gaji Sudah Diresmikan, Inilah Nominal Gaji 2025 Bagi PNS dan Pensiunan

inNalar.com – Kabar baik datang bagi seluruh PNS di Indonesia, termasuk TNI, Polri, serta pegawai yang bersiap pensiun, karena skema kenaikan gaji sudah resmi diterapkan.

Tentu banyak yang bertanya-tanya, berapa nominal gaji 2025 untuk PNS dan pensiunan? Ini adalah topik yang penting, karena melibatkan perubahan signifikan dalam stabilitas keuangan mereka.

Kenaikan gaji tersebut tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur pengupahan bagi seluruh aparatur sipil negara, termasuk pensiunan.

Baca Juga: Tekan Impor Rp15 Triliun, Banten Gesa Proyek Pabrik Pipa Baja Terbesar di Asia Tenggara: TKDN Capai Target?

Pada tahun 2024, gaji PNS sudah mengalami kenaikan sekitar 8%. Hal ini menunjukkan langkah progresif pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS.

Selain itu, pensiunan juga mengalami kenaikan 12% yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah 2024.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat bisa lebih memahami bagaimana regulasi tersebut berdampak langsung pada kehidupan finansial para PNS dan pensiunan.

Baca Juga: Honorer Dengan Syarat Ini Bisa Mengisi 1.147 Formasi PPPK Tahap 2 Tahun 2024

Jelang akhir tahun 2024, muncul kabar menggembirakan lainnya bagi PNS dan pensiunan, yaitu adanya rencana kenaikan gaji untuk tahun 2025. Beberapa golongan yang akan merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini antara lain adalah guru, tenaga kesehatan, dan berbagai kategori lainnya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti, dalam pernyataannya, mengungkapkan bahwa skema kenaikan gaji sudah masuk dalam anggaran tahun 2025.

Hal ini menambah optimisme bagi para pegawai negeri yang selama ini menunggu adanya perubahan positif dalam hal gaji dan tunjangan.

Baca Juga: Hari Anak Sedunia, Pentingnya Perlindungan dan Pendidikan untuk Masa Depan Generasi Bangsa

Penting untuk dicatat bahwa ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi oleh guru PNS untuk mendapatkan kenaikan gaji di tahun 2025.

Abdul Muti juga menekankan bahwa kenaikan gaji untuk guru PNS diharapkan dapat segera terealisasi pada tahun 2025, yang tentunya akan menjadi kabar gembira bagi para pendidik di Indonesia.

Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung profesionalisme guru dengan peningkatan kesejahteraan mereka.

Berdasarkan rincian gaji PNS 2024, yang mengalami kenaikan sebesar 8%, gaji PNS golongan 1A, misalnya, sudah mencapai sekitar Rp2,5 juta. Bagi golongan 1B, gaji tertinggi yang dapat diterima adalah Rp2,6 juta, sedangkan golongan 1C mencapai Rp2,7 juta.

Sementara itu, golongan 1D bisa mendapatkan gaji sekitar Rp2,9 juta. Golongan 2A memiliki gaji tertinggi sekitar Rp3,6 juta, dan untuk golongan 2B, gaji bisa mencapai Rp3,7 juta.

Bagi golongan yang lebih tinggi, seperti golongan 3A, gaji pokok bisa mencapai Rp4,5 juta, sedangkan untuk golongan 3B dan 3C masing-masing mendapatkan Rp4,7 juta dan Rp4,9 juta.

Golongan 3D menerima Rp5,1 juta, yang lebih tinggi dari sebelumnya. Sementara itu, golongan 4A sudah mencapai Rp5,3 juta, golongan 4B bisa mendapatkan sekitar Rp5,6 juta, dan golongan 4C berhak menerima Rp5,8 juta.

Golongan tertinggi, yaitu 4D, mendapatkan gaji sebesar Rp6,1 juta.

Sebagai tambahan informasi, penting bagi pembaca untuk mengetahui bahwa kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025 ini mengacu pada kebijakan yang telah disusun dengan matang oleh pemerintah.

Setiap keputusan yang diambil didasarkan pada prinsip transparansi dan keadilan, sebagaimana tercermin dalam regulasi yang ada.

Dengan begitu, masyarakat dapat merasa lebih yakin dan memahami bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan mereka.

*** (Medina Sylvia Riyanto)

 

Rekomendasi