SKB Tiga Menteri Tegaskan 18 Agustus Bukan Libur Nasional


inNalar.com –
Isu 18 Agustus libur nasional SKB menjadi topik yang banyak diperbincangkan setelah pemerintah merilis ketetapan terbaru mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

Ketetapan ini secara tegas membatalkan anggapan bahwa H+1 peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80 akan menjadi hari libur nasional pada tahun 2025.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya pernah menyampaikan rencana menjadikan 18 Agustus 2024 sebagai hari libur nasional, namun kebijakan terbaru menunjukkan adanya perubahan.

Baca Juga: Dibalik Abolisi Tom Lembong, Jokowi Buka Suara soal Kebijakan Impor Gula yang Memanas

Di sisi lain, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyebut pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama.

Penetapan ini merupakan bagian dari rangkaian agenda peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Keputusan ini dihasilkan melalui rapat di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI, yang menetapkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80.

Baca Juga: FIX, Ini Jadwal Rilis Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana dari Polri

Mengacu laman resmi kemenkopmk.go.id, rapat penetapan pada 7 Agustus 2025, dengan dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, bersama Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi.

Rapat ini juga dihadiri Sekretaris Kemensetneg Setya Utama dan perwakilan dari Kementerian PANRB, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Penetapan tanggal baru cuti bersama 2025 tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, Pusdokkes Polri Beberkan Fakta Terbaru

SKB tersebut meliputi SKB Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, SKB Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan SKB Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 sebagai perubahan atas SKB sebelumnya.

Perubahan ini menggantikan SKB Menag Nomor 1017 Tahun 2024, SKB Menaker Nomor 2 Tahun 2024, dan SKB MenPANRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Pada kesempatan kali ini, inNalar.com akan mengulas secara rinci dasar hukum penetapan cuti bersama tanggal 18 Agustus 2025 dan hari-hari libur lainnya.

A. Hari Libur Nasional Tahun 2025

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional sebagai berikut:

1 Januari – Tahun Baru 2025 Masehi

27 Januari – Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.

29 Januari – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

29 Maret – Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

31 Maret-1 April – Idul Fitri 1446 Hijriah

18 April – Wafat Yesus Kristus

20 April – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

1 Mei – Hari Buruh Internasional

12 Mei – Hari Raya Waisak 2569 BЕ

29 Mei – Kenaikan Yesus Kristus

1 Juni – Hari Lahir Pancasila

6 Juni – Idul Adha 1446 Hijriah

27 Juni – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

17 Agustus – Proklamasi Kemerdekaan

5 September – Maulid Nabi Muhammad S.A.W.

25 Desember – Kelahiran Yesus Kristus

B. Cuti Bersama Tahun 2025

Selain menetapkan hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2025. Adapun rinciannya meliputi:

28 Januari – Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

28 Maret – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

2, 3, 4, dan 7 April – Cuti bersama Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah

13 Mei – Hari Raya Waisak 2569 BE

30 Mei – Kenaikan Yesus Kristus

9 Juni – Idul Adha 1446 Hijriah

18 Agustus – Proklamasi Kemerdekaan

26 Desember – Kelahiran Yesus Kristus

Meski banyak yang bertanya apakah tanggal 18 Agustus 2025 adalah hari libur umum atau 18 Agustus libur nasional, SKB menegaskan bahwa tanggal tersebut dibentuk sebagai cuti bersama lewat SKB Tiga Menteri, bukan sebagai libur nasional tetap.

Untuk rujukan resmi, selalu cek dokumen SKB yang dipublikasikan oleh Sekretariat Negara, Kemenko PMK, dan Kementerian terkait.***(Farida Fakhira)

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]