

inNalar.com – KPK saat ini telah menetapkan sebanyak 5 orang menjadi tersangka atas operasi tangkap tangan atau OTT Kaltim.
Berdasarkan OTT Kaltim tersebut, KPK juga telah mengamankan uang tunai sejumlah Rp525 juta. Yakni sisa dari Rp1,4 miliar yang diberikan.
Sebanyak 5 orang tersangka tersebut, dua diantaranya adalah penyelenggara negara.
Sedangkan tiga lainnya adalah pihak swasta.
Adapun masing-masing identitasnya yakni Nono Mulyatno (NM) sebagai Direktur CV BS (Bajasari).
Terdapat pula Abdul Nanang Ramis (ANR) sebagai pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL).
Kemudian Hendra Sugiarto (HS) sebagai staf dari PT Fajar Pasir Lestari.
Ketiga orang tersebut berasal dari pihak swasta.
Sementara dua pejabat yang menjadi tersangka adalah Riado Sinaga (RS) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim.
Baca Juga: Diguyur Cuan Rp33 Juta Tiap Bulan, Segini Tunjangan Kinerja PNS di Kementerian Dalam Negeri
Serta Rahmat Fadjar (RF) sebagai Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kaltim tipe B.
Setelah tersandung OTT, lima orang tersangka ini sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di KPK.
Kasus ini sendiri berawal dar data e-catalog yang telah digelontorkan dari dana APBN untuk mengadakan jalan nasional Kaltim.
Proyek ini sebenarnya akan dibangun untuk meningkatkan Jalan Simpang Batu – Laburan.
Adapun nilai total investasinya mencapai Rp49,7 miliar serta preservasi Jalan Kerang – Lolo – Kuaro senilai Rp1,1 miliar.
Tiga orang tersangka dari pihak swasta sendiri sebelumnya melakukan pendekatan dengan janji akan memberikan sejumlah uang kepada dua orang pejabat negara.
Setelah itu, kesepakatan ini disetujui oleh dua pihak tersebut.
Kemudian Rahmad Fadjar meminta Riado Sinaga untuk memenangkan perusahaan dari tiga orang tersangka pihak swasta tersebut.
Lalu pejabat tersebut memodifikasi serta melakukan manipulasi atas beberapa item di aplikasi e-catalog LKPP.
Rencananya, Rahmad akan mendapatkan untung sebanyak 7 persen sedangkan Riado 3 persen.
Keuntungan dalam bentuk uang tersebut dilakukan secara bertahap sejumlah Rp1,4 miliar.
Melansir dari Antara, penetapan 5 orang tersangka atas OTT ini menjadi bukti nyata bahwa KPK tetap bekerja dalam memberantas korupsi.
Meskipun telah terjadi hiruk pikuk atas penetapan Ketua KPK Firli Bahri sebagai tersangka.***