

inNalar.com – Pemberdayaan sistem Single Salary sudah diterapkan dalam sistem pembayaran gaji PNS.
Setiap PNS yang menerima gaji atas kinerjanya dalam satu kali transferan per bulannya.
Semua penambahan berupa tunjangan-tunjangan PNS akan diubah menjadi satu kali pembayaran.
Sehingga dalam sebulan angka yang akan diterima jauh lebih besar dibandingkan gaji dengan sistem pembayaran sebelumnya.
Sebab, besarnya nominal tersebut dipengaruhi dengan tunjangan-tunjangan yang hanya dilakukan satu kali transfer.
Transferan tersebut disebut Single Salary atau pembayaran tunggal atau bisa disebut juga sebagai gaji tunggal.
Dilansir dari BKN, sistem ini akan memberikan kemudahan untuk mengelola pembayaran gaji PNS bagi pemerintah.
Namun, bagi PNS sendiri saat ini hanya menerima dua tunjangan dengan sistem jabatan bukan golongan yang biasanya dikenal.
Sebelum skema ini berlaku PNS dibagi menjadi golongan Ia hingga ke golongan IVe.
Baca Juga: Asik! Masyarakat Jogja Full Senyum, Sultan Pastikan UMP Yogyakarta 2024 Resmi Naik
Namun dengan sistem ini akan mengenal sistem jabatan yang terbagi menjadi tiga.
Jabatan pimpinan tinggi (JPT), jabatan fungsional (JF), serta jabatan administrasi (JA).
Dengan skema tersebut memberikan gaji kepada jabatan terendahnya yaitu JA-1 dan JF-1.
Posisi PNS tersebut akan menerima Single Salary sebulan Rp 3.100.000.
Sedangkan yang paling tinggi Single Salarynya adalah pangkat JPT-1 dengan gaji Rp 39.365.146.
Pembayaran yang diberlakukan baik kepada JA-1 dan JF-1 serta JPT-1 akan dibayarkan dalam satu kali transaksi. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi