

inNalar.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih terus mematangkan skema penggajian PNS dengan sistem single salary yang memuat gaji dan tunjangan di dalamnya.
Namun perlu diketahui bahwa wacana sistem single salary sebenarnya sudah mulai dilirik Pemerintah sejak terbitnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang manajemen ASN, termasuk sistem gaji dan tunjangan PNS.
Pada prinsipnya, tolok ukur single salary bagi PNS akan disesuaikan dengan bobot setiap pekerjaan, pencapaian kerja, hingga indeks biaya hidup masing-masing daerah.
Apabila penerapan sesuai dengan paradigma UU ASN tersebut, maka bisa dipahami bahwa penghasilan pokok yang akan didapatkan seorang pegawai setiap bulannya akan disesuaikan dengan beban kerja hingga penghitungan resikonya.
Kemudian untuk tunjangan kinerja sendiri bakal dibayarkan sesuai hasil nilai capaian kerja setiap PNS dan begitu pula dengan tunjangan kemahalan (biaya hidup).
Tunjangan biaya hidup akan didapatkan setiap pegawai pemerintah berdasarkan indeks harga berlaku di setiap daerah tempat tugasnya.
Baca Juga: BRI Siapkan Kas Rp25,2 Triliun Menghadapi Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024
Jadi, PNS akan mendapatkan nominal tunjangan kemahalan yang berbeda-beda tergantung daerah domisilinya masing-masing.
Tentu saja pegawai pemerintah yang tinggal di DKI Jakarta bakal dapat tunjangan yang lebih besar daripada pegawai yang tinggal di Yogyakarta.
Maksud sistem single salary ini diterapkan sebenarnya tujuannya adalah agar nominal gaji yang diterima setiap PNS akan lebih adil dari segi penilaian internal maupun eksternal.
Penilaian adil secara internal maksudnya adalah ketika gaji dan tunjangan sudah disesuaikan dengan konteks seberapa besar usaha atau effort pegawai selama kerja hingga penyesuaian biaya hidup daerahnya.
Sementara penilaian adil secara eksternal maksudnya adalah ketika nominal penghasilan setiap PNS sudah disesuaikan dengan gaji kompetitif dengan perusahaan swasta dan instansi pemerintah lainnya.
Jadi diharapkan tidak akan ada lagi kesenjangan antara pegawai negeri dengan karyawan BUMN.
Ataupun kesenjangan antara pegawai Ditjen Pajak dengan pegawai Kementerian ESDM, dan contoh ketimpangan lainnya.
Melansir dari laman DPR, anggota Komisi II DPR RI Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra mengutarakan pendapatnya terkait sistem single salary ini.
Menurutnya, pengkajian skema single salary harus dilakukan dengan sangat matang agar dampaknya dapat signifikan.
Harapan diterapkannya sistem penggajian ini sebenarnya sudah lama didorong oleh pihak instansi KPK guna mencegah adanya tindakan korupsi.
Meski begitu sejumlah perencanaan matang perlu dikaji secara cermat agar output sistem ini tidak salah sasaran.
Dari sinilah BKN mendesain skema sistem single salary dengan harapan gaji dan tunjangan kinerja maupun tunjangan kemahalan sudah sesuai dengan nilai dan kelas jabatannya yang sesungguhnya.
Skema ini juga tidak menafikan adanya penyesuaian nominal yang tetap pertimbangkan konteks tempat dimana PNS tinggal.
Mengapa begitu? Tentu saja karena indeks biaya hidup masing-masing daerah berbeda. Mari kita kulik tabel indeks biaya hidup setiap daerah sesuai rilisan BKN berikut ini.
Tidak mengagetkan jika DKI Jakarta punya indeks kemahalan biaya hidup tertinggi yang nilainya mencapai 117,54.
Lalu bagaimana dengan daerah selanjutnya? Jawa Timur keluar sebagai provinsi dengan indeks biaya hidup tertinggi kedua dengan nilai 113,68.
Kemudian di urutan ketiga ada Provinsi Papua dengan nilai 71,98, dilanjut Sulawesi Utara dengan nilai 68,42 di urutan keempat.
Adapun di urutan kelima ada Bangka Belitung dengan nilai 64,32 disusul dengan Jawa Barat diurutan keenam dengan nilai 57,89.
Nilainya sama dengan Jawa Barat, Sulawesi Selatan pun akan masuk di urutan ketujuh tertinggi indeks biaya hidup, sehingga tunjangan kemahalan pun akan disesuaikan dengan nilainya 57,89.
Sementara untuk Provinsi Papua Barat diketahui indeks kemahalan nilainya 56,98 dan Sumatera Selatan dengan nilai 54,81.
Adapun daerah dengan indeks tunjangan kemahalan tertinggi kesepuluh di antara 34 provinsi lainnya adalah Kepulauan Riau dengan nilai 52,85.
Inilah 10 daerah dengan indeks biaya hidup yang diproyeksikan akan menjadi dasar penyesuaian tunjangan kemahalan bagi PNS.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi