Single Salary Telah Dirilis BKN, Benarkah PNS Tak Akan Peroleh Tunjangan Apapun?

inNalar.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan desain pembayaran gaji PNS yang terbaru.

Nama sistem pembayarannya adalah metode Single Salary atau disebut pula gaji tunggal PNS.

Dalam website resmi BKN dikatakan PNS hanya akan memperoleh satu jenis gaji tunggal.

Baca Juga: Capai 1,3 Juta Formasi, Lowongan CPNS dan PPPK Lulusan S1 di 2024 Bakal Dibuka Lebih Banyak, Intip Bocorannya!

Namun, meskipun memperoleh gaji tunggal bukan berarti pegawai tidak memperoleh tunjangan.

Akan tetapi, PNS memperoleh satu jenis gaji yang sudah termasuk tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan.

Metode Single salary akan meningkatkan penerimaan gaji yang lebih besar dibandingkan sebelumnya.

Baca Juga: Intip Tunjangan Pejabat Direktorat Kelaikan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan, Setara Harga Tas Branded?

Karena sistem ini gabungan dari gaji dan tunjangan dalam satu transaksi yang menghasilkan nominal lebih besar.

Pemberlakuan sistem gaji tunggal atau single salary ini akan memberikan kemudahan dalam pengelolaan gaji ASN.

Metode ini secara langsung membuat sistem penggajian PNS menjadi lebih sederhana dan transparan.

Baca Juga: Gak Tanggung-tanggung! Tunjangan Kinerja PNS Kementerian ESDM Ternyata Bisa Sampai Rp33 Juta, Paling Rendahnya…

Sistem ini akan membuat yang sebelum transferan dilakukan beberapa kali tergantung jenis tunjangan.

Sekarang, menjadi lebih sederhana melalui pembayaran satu kali dengan angka gaji yang lebih besar.

Hadirnya sistem Single Salary juga memberikan tunjangan kinerja dengan besaran 5 persen.

Sehingga jika pangkat JPT-27 dengan besaran gaji Rp 11.921.200 akan mendapatkan tukin Rp 596.360.

Selain itu, gaji yang diterima oleh PNS di setiap daerah akan berbeda tergantung dengan tingkat indeks kemahalan daerahnya.

Semakin tinggi indeks kemahalannya, mala semakin tinggi gaji yang diterima oleh PNS. ***

 

Rekomendasi