Single Salary! Cek Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Golongan III Berdasarkan Jabatan, Tertinggi Rp8,9 Juta?


inNalar.com – Pemerintah saat ini sedang mengembangkan banyaknya kebijakan baru terkait gaji dan pensiunan bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Rencananya kebijakan ini akan mulai berlaku pada tahun 2024, yang akan mencakup pengenalan skema upah tunggal atau single salary.

Konsep single salary nantinya mengacu pada upah pegawai negeri sipil yang akan menerima satu bentuk penghasilan, terdiri dari unsur jabatan dan kinerja (kemahalan).

Baca Juga: Cukup Menjanjikan, Ternyata Segini Kisaran Gaji PPPK dari Lulusan SMA/SMK, Tahun Depan Ada Kenaikan?

Meski konsep ini tidak memberikan beberapa tunjangan lagi pada pegawai negeri sipil, namun upah yang didapat bisa lebih besar dibandingkan skema saat ini.

Bahkan dikabarkan, jika menerapkan skema ini PNS akan menerima upah 10 kali lipat dari sebelumnya.

Saat ini, penerapannya sedang dalam masa uji coba pada dua instansi, yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: PNS Kategori Ini Nggak Dapat Kenaikan Gaji PNS Sebesar 8 Persen Tahun 2024, Berikut Ungkap Sri Mulyani

Konsep ini dibedakan berdasarkan step dan grade, atau dinilai berdasarkan tugas, tanggungjawab, serta tunjangan (beban kinerja pegawai negeri sipil).

Menurut data dari BKN, upah dan bonus pegawai negeri sipil dalam konsep ini akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai berbeda.

Berikut gaji golongan ke-3 dengan jabatan fungsional, dalam skema single salary:

Baca Juga: Empat Tahun Tak Ada Kenaikan Gaji, Jokowi Akhirnya Rombak Upah PNS Tahun 2024, Golongan IV Tembus Rp6,3 Juta?

1. Pemula (JF-4) yaitu Rp3.567.442
2. Terampil:
– (JF-5): Rp3.776.631
– (JF-6): Rp4.138.516

3. Mahir
– (JF-7): Rp4.882.742
– (JF-8): Rp5.237.962

4. Ahli Pertama/Penyelia
– (JF-9): Rp5.419.160
– (JF-10): Rp5.653.378

5. Ahli Madya
– (JF-11): Rp5.837.962
– (JF-12): Rp6.153.375
– Ahli Madya/Ahli Muda (JF-13): Rp6.497.378
– (JF-14): Rp6.791.980
– (JF-15): Rp7.288.336
– (JF-16): Rp7.838.728

6. Ahli Utama
– (JF-17): Rp8.138.728
– (JF-18): Rp8.559.502
– (JF-19): Rp8.749.198
– (JF-20): Rp8.944.822

Adapun tunjangan bagi golongan 3 pada skema single salary, rencananya akan diberikan sebesar 5% dari gaji pegawai negeri sipil.

Besaran tunjangan ini akan disamakan setiap instansi pemerintah, namun tetap tergantung pada hasil capaian kerja.

Sedangkan untuk tunjangan kemahalan akan berbeda di setiap daerahnya, mengikuti dengan harga yang berlaku di setiap tempat.

Indeks masing-masing daerah nantinya akan dievaluasi paling lama setia 3 (tiga) tahun. Sehingga secara otomatis PNS akan mengikuti daerahnya masing-masing.

Desain penggajian dalam konsep single salary, terdiri dari unsur upah, tunjangan kinerja, serta kemahalan.

Inilah gambaran gaji dan tunjangan yang diperkirakan akan didapatkan oleh pegawai negeri sipil.

Khususnya pada golongan 3 jabatan Fungsional dalam konsep single salary.***

 

Rekomendasi