Single Salary Bikin PNS Kementerian LHK Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Makin Banjir Duit Tiap Bulannya, Tertinggi Rp7,8 Juta?

inNalar.com – Pengendali Ekosistem Hutan merupakan bagian dari jabatan fungsional PNS di lingkungan kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Besaran gaji pokok untuk PNS Pengendali Ekosistem Hutan di Kementerian LHK ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Berikut ini bocoran gaji pokok PNS jabatan fungsional di Kementerian LHK dihitung dari versi aturan yang saat ini berlaku berdasarkan golongan jabatan dan masa kerja pegawainya.

Baca Juga: Seminggu Lagi! Pensiunan PNS Janda atau Duda Bakal Dapat Gaji Segini dari Taspen, Golongan I dan II Terima…

Selain itu, akan disajikan pula nominal besaran penghasilan dengan penghitungan skema single salary yang diukur berdasarkan pangkat jabatannya.

Perlu diketahui bahwa jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dibagi menjadi kategori jenjang jabatan keterampilan dan keahlian.

Jenjang jabatan PNS Pengendali Ekosistem Hutan kategori keterampilan terbagi menjadi empat pangkat meliputi pemula, terampil, mahir, dan penyelia.

Baca Juga: Incar Formasi PNS Sumatera? Intip Dulu Indeks Tunjangan Kemahalan di 10 Daerah Ini, Biaya Hidup Termahal Berada di Bangka Belitung, Termurahnya di…

Sementara untuk kategori keahlian diketahui jabatan fungsional ini dibagi menjadi tiga pangkat, yaitu ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya.

Berikut ini bocoran gaji pokok PNS Pengendali Ekosistem Hutan di lingkungan kerja Kementerian LHK merujuk pada tabel PP Nomor 15 Tahun 2023.

Gaji Pokok PNS Pengendali Ekosistem Hutan Kategori Keterampilan.

Baca Juga: Jadi Penggerak Inklusi Keuangan, BRI Berikan Apresiasi Mobil Untuk Super AgenBRILink

Tingkat Pemula

Besaran gaji pokok PNS dengan jabatan fungsional ini masuk ke dalam golongan 2a berada di kisaran penghasilan Rp2.022.200 – Rp2.373.600.

Sementara untuk jabatan ini yang masuk ke dalam golongan gaji 2b diketahui range penghasilannya Rp2.208.400 – Rp3.516.300.

Tingkat Terampil

Nominal gaji pokok untuk PNS Pengendali Ekosistem Hutan tingkat ini diketahui gapoknya berada di kelompok gaji golongan 2c dan 2d.

Adapun pegawai yang masuk ke dalam kelompok gaji 2c maka nominal yang akan didapatkan sebesar Rp2.301.800 – 3.665.000.

Tingkat Mahir

Bagi PNS Pengendali Ekosistem Hutan tingkat ini diketahui kelompok gaji pokok yang didapatkan merupakan golongan 3a sebesar Rp2.579.400 – Rp4.236.400.

Selain itu, ada pula pegawai di tingkat ini yang mendapatkan besaran nominal gaji pokok di golongan 3b sebesar Rp2.688.500 – Rp4.415.600.

Tingkat Penyelia

PNS dengan jabatan fungsional di Kementerian LHK ini diketahui memiliki besaran gaji pokok golongan 3c sebesar Rp2.802.300 – Rp4.602.400.

Kemudian ada pula pegawai dengan kelompok gaji golongan 3d pada tingkat ini dengan besaran nominal Rp2.920.800 – Rp4.797.000.

Adapun PNS Pengendali Ekosistem Hutan dengan kategori Keahlian maka tingkatan pangkatnya hanya dibagi menjadi tiga, sebagai berikut.

Tingkat ahli pertama

Pegawai di Kementerian LHK yang satu ini diketahui mendapatkan besaran gaji golongan 3a dan 3b sebagaimana PNS jabatan fungsional dengan kategori keterampilan tingkat mahir.

Tingkat ahli muda

PNS Pengendali Ekosistem Hutan tingkat ini termasuk dalam golongan gaji 3c dan 3d dengan besaran seperti tingkat penyelia sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya.

Tingkat ahli madya

PNS dengan jabatan fungsional yang satu ini termasuk ke dalam gaji golongan tertinggi di antara pangkat jabatan lainnya.

Besaran nominal gapok yang didapatkan pegawai pemerintah yang satu ini besarannya mengikuti golongan 4a – 4c dengan rentang penghasilan di kisaran Rp3.044.300 – Rp5.431.900.

Apabila gaji pokok dihitung berdasarkan tabel desain single salary, maka akan diketahui nominal gajinya akan berbeda dari list gapok sebelumnya.

PNS Pengendali Ekosistem Hutan dengan pangkat pemula akan mendapatkan nominal gaji pokok sebesar Rp3.567.442.

Sementara untuk tingkat terampil akan mendapatkan pendapatan di kisaran Rp3.776.631 – Rp4.138.518.

Kemudian untuk tingkat mahir diketahui pula nominal gaji yang bakal didapatkan PNS di Kementerian LHK ini sebesar Rp4.882.742 – Rp5.237.962.

Sementara untuk kategori keahlian, maka untuk tingkat ahli pertama sendiri akan mendapatkan penghasilan bulanan sebesar Rp5.419.160 – Rp5.653.378.

Selanjutnya untuk pangkat ahli muda diketahui nominal gaji pokoknya sebesar Rp6.497.478, sedangkan untuk ahli madya mulai dari Rp6.791.980 – Rp7.838.728.***

 

Rekomendasi