Single Salary Bikin Gaji Pegawai PNS Bisa hingga Rp39 Juta, Dijamin Rekening Makin Gendut

inNalar.com – Sistem pemberian gaji PNS menggunakan single salary kini tengah menjadi perhatian khusus di kalangan masyarakat Indonesia.

Diketahui, single salary ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup pegawai ASN. Menurut Undang – undang nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 mengenai Manajemen PNS tercantum bahwa penggajian PNS menggunakan model baru dimana untuk penggajian PNS tidak memakai standar gaji seperti biasa.

Penggunaan sistem single salary dalam gaji PNS akan mempertimbangkan beberapa hal seperti beban kinerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS.

Baca Juga: Terupdate! Tes 14-16 November Wajib Tahu, Berikut 5 Soal TWK CPNS 2023 Penalaran Pasal UUD 1945 dan Kunci Jawaban

Sehingga dengan adanya transformasi gaji ASN akan dapat memberikan motivasi dan meningkatkan kinerja mereka ke depannya.

Sebagai informasi, kini sistem single salary mulai dilakukan tahap uji coba pada dua instansi pusat, yaitu KPK dan PPATK.

Mekanisme ini telah diberlakukan untuk kedua instansi sejak dua bulan yang lalu.

Baca Juga: Siap-Siap! Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Lebih Tinggi Dibandingkan Pegawai ASN Aktif, Dompet Auto Tebal

Setelah dua instansi pusat tersebut mungkin sistem single salary juga akan mulai di berlakukan di instansi yang tergolong dalam daftar pilot project dengan sistem penghargaan.

Berdasarkan ketentuan pemerintah ada 13 instansi akan menyusul untuk menggunakan uji coba single salary.

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, untuk 13 instansi yang masuk dalam pilot project transformasi gaji PNS terdiri atas lima instansi pusat dan delapan instansi.

Baca Juga: Tajir Melintir! PNS DKI Jakarta Ada yang Kantongi Tunjangan Kinerja hingga Rp127 Juta, Jabatan Apa?

Lima instansi pusat yang terpilih adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Badan Pencarian dan Pertolongan atau BASARNAS, Badan Pusat Statistik dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Sedangkan delapan instansi daerah yang terpilih adalah Provinsi Jawa Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Kab. Manggarai, Kab. Banyuwangi, Kab. Badung, Kab. Manggarai Barat, Kota Sorong dan Kota Sukabumi.

Nantinya, ketika tahap uji coba telah selesai maka sistem single salary akan diberlakukan di seluruh Indonesia.

Penerapan single salary ini memang tidak tercantum dalam UU ASN Tahun 2023 karena masih memerlukan waktu yang lama untuk dikaji kembali.

Adapun beberapa bagian dari gaji PNS yang menggunakan single salary meliputi gaji pokok yang disatukan dengan beberapa tunjangan, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Bahkan, saat ini gaji pokok PNS tertinggi sebanyak Rp5 juta dan jika diterapkan dalam single salary bisa mencapai Rp39 juta per bulan. ***

 

Rekomendasi