Single Salary Bikin Gaji Makin Cuan, Segini Gapok PNS Lulusan SMA, Tertingginya Rp5,5 Juta dan Terendahnya…

inNalar.com – Kabar uji coba skema single salary PNS pada dua instansi pemerintahan diungkap oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Dua instansi pemerintah yang tengah mencoba menerapkan sistem gaji PNS dengan skema single salary adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Jadi, sistem single salary PNS ini akan memuat gaji pokok yang disesuaikan dengan level jabatan dan pangkat, disertai tunjangan kinerja dan kemahalan.

Baca Juga: Waw! Pensiunan PNS Diberikan Jokowi Rp9,4 Triliun untuk Kenaikan Gaji 12 Persen, Terbesar Akan Memperoleh Hingga Rp4,9 Juta?

Pemerintah Pusat akan berlakukan sistem grading untuk menentukan nominal gaji untuk beberapa jabatan pegawai negeri yang disesuaikan dengan seberapa besar beban dan resiko kerja dan tanggung jawabnya.

Lantas, bagaimana nasib PNS lulusan SMA dengan adanya skema single salary, apakah menguntungkan atau merugikan?

Mari kita bandingkan antara besaran gapok pegawai negeri lulusan Sekolah Menengah Atas dari skema aturan nominal PP Nomor 15 Tahun 2019 dan desain gaji tunggal.

Baca Juga: Single Salary Tetap Mengacu Indeks Biaya Hidup, PNS di 10 Daerah ini Punya Tunjangan Kemahalan Tertinggi, DKI Jakarta Puncaknya, Setelahnya?

Gaji pokok PNS lulusan SMA biasanya akan masuk ke dalam rentang penghasilan golongan 1, yakni dari Rp1,5 juta sampai yang tertinggi pangkat di level tersebut Rp2,6 juta.

Namun apabila pegawai lulusan SMA berhasil mendapatkan jabatan pelaksana dalam level Jabatan Administrasi 1, maka akan langsung pendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.472.000.

Jadi terlihat bahwa skema gaji single salary tentu cukup menguntungkan secara nominal.

Baca Juga: Wow! Tunjangan PNS Kemenhan Ternyata Sampai Deretan 17 Tingkatan, Jumlahnya Capai…

Selanjutnya, apabila PNS dengan jabatan administrasi pelaksana di pangkat JA-2, maka besaran gapoknya sebesar Rp2.602.600.

Adapun pegawai jabatan ini untuk level pangkat JA-3 sebesar Rp2.702.200, sedangkan untuk jabatan satu tingkat di atasnya sebesar Rp2.806.100.

PNS dengan jabatan pelaksana khusus JA-5 diketahui bisa cuan sampai Rp3.465.400, sedangkan untuk pangkat JA-6 nominalnya bisa sampai Rp3.601.300.

Kemudian Gaji pokok pegawai level jabatan ini dengan pangkat JA-7 besarannya tembus Rp4.403.000.

Adapun untuk pangkat JA-8 sebesar Rp4.550.600 dan JA-9 mencapai Rp5.351.200, serta pangkat tertinggi untuk PNS Jabatan Pelaksana JA-10 mencapai Rp5.521.800.

Selain itu, ada pula tunjangan kinerja yang akan disesuaikan dengan predikat hasil penilaian kinerja pegawainya.

Predikat kinerja baik atau buruk akan mempengaruhi besaran nominal tukin yang akan didapatkan setiap PNS.

Adapula nominal tunjangan kemahalan akan disesuaikan dengan indeks biaya hidup di setiap daerah dimana pegawai negeri berdomisili.

Demikian gambaran perbandingan gaji pokok antara aturan PP Nomor 15 Tahun 2019 yang hingga kini masih berlaku dan skema single salary berdasarkan tabel penghasilan yang dirilis BKN melalui situs resminya.***

Rekomendasi