

inNalar.com – Dua kapal asal Singapura dengan nomor seri MV YC 6 dan MV ZS 9 tertangkap tangan melakukan aktivitas penyedotan pasir laut ilegal di perairan Batam, Kepulauan Riau pada 9 Oktober 2024.
Penangkapan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) setelah memantau aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Insiden ini terjadi saat Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia, Wahyu Sakti, sedang melakukan perjalanan inspeksi menggunakan kapal Orcard 3 menuju Pulau Nipah, Batam. Dalam perjalanan, dua kapal asing tersebut terlihat beroperasi tanpa dokumen resmi.
Baca Juga: Daratan Singapura Makin Lega, 2 Pulau Indonesia Malah Menciut: Mega Proyek Ini Dilanjut Prabowo?
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa kedua kapal membawa pasir laut tanpa izin, sementara dokumen yang mereka miliki hanya berupa identitas pribadi kapten kapal.
Menurut Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, kedua kapal telah lama menjadi target pengawasan karena aktivitas ilegalnya di wilayah Indonesia.
Kegiatan pencurian pasir laut ini membawa dampak serius bagi ekonomi dan lingkungan Indonesia.
Baca Juga: Sesuai PERMENPAN RB, Peserta PPPK Kemenag 2024 Tidak Lolos Seleksi Masih Diberi Kesempatan Menarik
Dalam satu bulan, kedua kapal dapat mengeruk hingga 100.000 m³ pasir laut, atau setara dengan 1,2 juta ton per tahun.
Menurut data dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), aktivitas ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun per tahun. Kerugian tersebut mencakup:
– Potensi ekspor yang hilang: Rp 250 miliar
Baca Juga: UU ASN Jamin PPPK Dapat Tunjangan Pensiun, Segini Nominal yang Bakal Didapat
– Penerimaan pajak yang tak terealisasi: Rp 83 miliar
– Dampak pada Produk Domestik Bruto (PDB) nasional
Selain itu, kegiatan ini turut memengaruhi stabilitas ekosistem laut di wilayah Batam, yang merupakan salah satu jalur strategis Indonesia di Kepulauan Riau.
Pasir laut yang dicuri diduga digunakan untuk proyek reklamasi tanah di Singapura. Negara tersebut telah lama bergantung pada pasir laut dari negara tetangga untuk memperluas wilayah daratannya.
Sejak 1960-an, luas daratan Singapura meningkat dari 581,5 km² menjadi 704 km², dan masih berpotensi bertambah hingga 100 km² pada tahun 2030.
Reklamasi tanah membutuhkan pasokan pasir dalam jumlah besar, dan aktivitas ini sering kali dilakukan dengan mengorbankan lingkungan di negara pemasok seperti Indonesia.
Ekosistem laut yang terganggu berdampak langsung pada kelangsungan hidup biota laut, nelayan lokal, serta keseimbangan alam di perairan Batam.
Hingga 7 November 2024, kedua kapal telah meninggalkan perairan Pulau Nipah Batam dan tidak lagi terdeteksi di wilayah Indonesia.
Namun, hingga artikel ini ditulis, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum memberikan penjelasan terkait langkah hukum yang akan diambil terhadap pelaku.
Penangkapan ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam menjaga sumber daya alamnya, khususnya di sektor kelautan.
Meski demikian, pencurian sumber daya oleh kapal asing tetap menjadi tantangan yang memerlukan pengawasan lebih ketat, regulasi yang diperkuat, serta penegakan hukum yang tegas.
*** (Aliya Farras Prastina)