Simak! PNS Kini Bisa Naikan Pangkat Sejak BKN Rilis 6 Periode Waktu Baru, Caranya…

InNalar.com – Jika gaji pokok (gapok) pegawai ASN ingin mengingkat, maka cara yang dapat dilakukan adalah melakukan kenaikan pangkat.

Ya, cara tersebut merupakan langkah yang dapat digunakan pula untuk PNS agar dapat meningkatkan penghasilan gapoknya.

Bahkan cara itu pun kini semakin diberikan kemudahan oleh badan kepegawaian negara (BKN).

Baca Juga: Anak PNS Bisa Dapatkan Beasiswa Hingga Rp45 Jutaan Rupiah dari Taspen! Begini Syarat dan Ketentuannya

Perlu diketahui, sebelum ini cara untuk dapat melakukan hal di atas hanya tersedia di 2 waktu periode.

Dua waktu periode yang dimaksud adalah di bulan April dan Oktober.

Namun mulai tahun 2024 mendatang, cara itu akan menjadi semakin lebih mudah karena BKN telah mengumumkan ada 6 periode waktu.

Baca Juga: Rekomendasi Rumah Makan dan Jajanan Palestina yang Ada di Indonesia, Ada Nama Terkenal!

Periode waktu yang dapat digunakan dalam melakukan kenaikan pangkat itu adalah pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan terakhir 1 Desember.

Akan tetapi, hal itu tidak berlaku bagi Kenaikan Pangkat anumerta beserta pangkat pengabdian.

Hal diatas pun telah ada di peraturan BKN No 4 tahun 2023 yang tercantum di pasal 2.

Baca Juga: Sri Mulyani Blak-blakan Terkait Besaran Anggaran Negara untuk Kenaikan Gaji ASN, PNS Daerah Caplok Uang Negara Sampai Rp25 T

Jadi bagi pegawai ASN yang ingin meningkatkan gajinya, mulai tahun 2024 esok akan memiliki waktu lebih leluasa.

Dilansir InNalar.com dari bkn.go.id, meski ada 6 waktu periode untuk meningkatkan pangkat, bukan berarti para pegawai bisa melakukannya hingga 6 kali sekaligus.

Sebab yang ditambahkan ini sebenarnya adalah masa pengusulan untuk para pegawai agar dapat lebih leluasa.

Seperti yang dijelaskan di atas, pengusulan untuk kenaikan pangkat ini akan terbagi menjadi 6 waktu periode.

Tepatnya, 6 waktu periode itu akan menjadi sebagai berikut:

1. Waktu pengusulan periode Februari: 15 Desember 2023sampai 15 Januari 2024

2. Waktu pengusulan periode April: 1 sampai 28 Februari 2024

3. Waktu pengusulan periode Juni: 1 sampai 31 April 2024

4. Waktu pengusulan periode Agustus: 1sampai 30 Juni 2024

5. Waktu pengusulan periode Oktober: 1 sampai 31 Agustus 2024

6. Waktu pengusulan periode Desember: 1sampai 31 Oktober 2024.

Itulah 6 periode waktu yang diberikan BKN dalam memberikan waktu kenaikan pangkat bagi para PNS.

Perlu diketahui, untuk melakukan kenaikan pangkat tersebut, cara yang digunakan adalah menggunakan satu sistem layanan situs resmi SIASN BKN.

Pada situs resmi SIASN BKN tersebut, semua layanan kenaikan pangkat seperti pengusulan, penetapan pertimbangan teknis, serta penerbitan surat keputusan (SK) dari instansi, akan berada di sistem layanan tersebut.

Jadi, jangan sampai salah langkah dan salah informasi dalam melakukan tindakan tersebut.

Pasalnya SIASN BKN ini telah terintegrasi dengan seluruh instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Tentu dengan cara di atas ini nantinya akan mempermudah karena semua proses pengajuan untuk instansi telah disediakan berbasis layanan digital.***

 

Rekomendasi