Simak! PNS Jabatan Struktural Kini Bisa Naik Pangkat 6 Kali Jika Melengkapi Syarat Ini, Berkas Ada di SIASN BKN?

InNalar.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan satu bagian yang masuk di dalam ASN di Indonesia.

Seperti yang diketahui, gaji yang akan diperoleh para abdi negara ini pada dasarnya akan dinilai dari golongan serta pangkat yang dimilikinya.

Namun, kini BKN memberikan layanan terbaru agar abdi negara di Indonesia semakin mudah melakukan kenaikan pangkat (KP).

Baca Juga: Lowongan PLD Kemendesa 2023 Dibuka! Intip Jadwal Rekrutmen dan Cara Daftarnya Agar Tidak Ketinggalan

Pasalnya, waktu yang dapat dilakukan untuk melakukan KP ini mulai tahun depan terdapat 6 periode waktu.

Periode waktu yang dimaksud adalah 1 Februari, 1 April, 1 Agustus, 1 Oktober, serta 1 Desember.

Selain waktu yang dipermudah, BKN juga memberikan layanan baru SIASN.

Baca Juga: Habiskan Anggaran Rp4 Triliun, Ruas Tol Bangkinang – Pangkalan Suguhkan Pemandangan Hutan Lembah Riau yang Memukau, Siap Beroperasi Desember 2023

SIASN sendiri merupakan layanan yang digunakan untuk ASN maupun PNS dalam mencari beberapa berkas yang diperlukan, contohnya seperti SK.

Bagi yang memerlukan berkas-berkas dalam KP, sistem layanan itu ada di link berikut: https://siasn.bkn.go.id/)

Dilansir InNalar.com dari bkn.go.id, Sebab di SIASN sendiri telah melakukan integrasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga beberapa berkas yang diperlukan sudah tersedia di layanan tersebut.

Baca Juga: PNS Kini Bisa 6 Kali Naik Pangkat! BKN Rilis Layanan dan Aturan Baru, Berlaku 2024?

Jadi bagi abdi negara yang tengah mencari SK, surat pengusulan, pertek BKN, semua format tersebut tersedia di layanan digital SIASN dan tak perlu menggunakan format manual buatan sendiri.

Sebab beberapa berkas di atas ini juga diperlukan agar PNS dapat melakukan kenaikan pangkat untuk menaikan gaji, yang salah satunya adalah digunakan untuk melakukan KP di jabatan struktural.

Adapun beberapa syarat lain yang diperlukan untuk melakukan KP di jabatan struktural yaitu:

1. Berada di pangkat terakhir 4 tahun lamanya

2. Fotocopy SK terakhir dengan legalisir

3. Fotocopy SK jabatan dengan legalisir

4. Fotocopy SK pelantikan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT )

5. SKP, memiliki pencapaian prestasi kerja 2 tahun terakhir, dengan nilai minimal baik.

Sekedar informasi, meskipun kenaikan pangkat bagi PNS kini memiliki 6 waktu periode, namun hal ini bukan berarti bisa melakukan KP dalam satu tahun.

Sebab akan ada syarat seperti surat-surat di atas yang mana membutuhkan bukti waktu pengabdian selama 4 tahun.***

 

Rekomendasi