

inNalar.com – Benarkah tunjangaan gaji PNS Kementerian Agama atau Kemenag terkecil di antara yang lain?
Tentu banyak warga di Indonesia yang berbutan agar bisa menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
Pasalnya, orang-orang pastinya berfikiran jika penghasilan saat menjadi PNS cukuplah besar sampai buat kantong makin tebal.
Namun jangan kecewa jika ternyata gaji pokok (gapok) saat bekerja di Kementerian Agama yang didapat tidaklah sesuai dengan ekspektasi awal yang dipikirkan.
Sebab untuk gapok yang diterima abdi negara sebenarnya tidak sebesar itu, karena telah diatur oleh peraturan pemerintah (PP).
Apalagi untuk PNS yang besaran gapoknya telah diatur pada PP No 15 tahun 2019 yang belum mengalami kenaikan sebesar 8%.
Pada PP tersebut, besaran gapok yang diterima ini akan dinilai tergantung dari golongan dan pangkat masing-masing individu.
Jadi, dengan begitu semua ASN di Indonesia akan menerima gaji dengan besaran yang sama tanpa ada pembeda apapun.
Baca Juga: Uji Nyali! Momen Seorang Cewek Nonton Film Horor di Bioskop, Ternyata Tidak Ada Penonton Sama Sekali
Begitu pula yang terjadi di Kementerian Agama, yang disebut pemegang tunjangan terkecil di Indonesia.
Bagi PNS disini, gapok yang mereka dapat akan sesuai dengan PP No 15 tahun 2019 dengan besaran sebagai berikut:
1. Golongan I
Ia sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib sebesar Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic sebesar Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id sebesar Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
2. Golongan II
IIa sebesar Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb sebesar Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc sebesar Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId sebesar Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
3. Golongan III
IIIa sebesar Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb sebesar Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Baca Juga: BRI UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR: Pemberdayaan dan Pendampingan, Nilai Tambah bagi Nasabah BRI
IIIc sebesar Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId sebesar Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
4. Golongan IV:
IVa sebesar Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb sebesar Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Baca Juga: Bye Tapping E-Toll! Mulai 2024 Akan Digantikan Dengan Multi Lane Free Flow, Apa Itu?
IVc sebesar Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd sebesar Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe sebesar Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.
Jika jumlah di atas adalah besaran gaji yang diterima, akan berbeda lagi saat berbicara tentang tunjangannya.
Meski Kementerian Agama disebut pemegang tunjangan terkecil di Indonesia, namun untuk kelas jabatan 17 jumlah tunjangannya bisa capai Rp 17 juta.
Sekedar informasi bagi PNS yang bekerja di Kementerian ini, nantinya akan terdapat 17 kelas jabatan dalam tunjangan yang dapat dikantongi tiap bulan dengan besaran yang berbeda-beda.***