Simak 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah di Sini, Lengkap dengan Dalilnya Shahih


inNalar.com
– Setelah sebulan penuh menjalan ibadah puasa, sebelum sampai pada hari kemenangan, umat muslim diwajibkan menunaikan zakat fitrah dahulu.

Mengeluarkan zakat fitrah adalah kewajiban bagi semua muslimin/muslimat, biasanya di Indonesia pembayaran zakat fitrah dilakukan di masjid-masjid terdekat.

Dengan dibentuknya panitia zakat fitrah, maka si pemberi zakat tinggal mendatangi masjid terdekat untuk menunaikan kewajiban tersebut.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak, Keluarga dan Doa Menerima Zakat Fitrah Bahasa Arab-Artinya

Biasanya kita tidak tahu, siapa saja sebenarnya yang berhak menerima zakat fitrah tersebut. Dalam Al-Quran Surah At-Taubah ayat 60 yang berbunyi:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.

Berikut penjelasan 8 golongan (Asnaf) orang yang berhak menerima zakat:

1. Orang Fakir (al fuqara’)

Orang fakir adalah orang yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan atau orang melarat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan primernya sendiri. Semisal, lansia, orang terkena musibah hartanya hilang/habis, orang yang tidak memiliki biaya pendidikan (9 tahun), dll.

Baca Juga: 7 Ucapan Idul Fitri 2022, Cocok Dibagikan Kepada Orang Tersayang dalam Bentuk Kartu Ucapan Idul Fitri 1443 H

2. Orang Miskin (al masakin)

Orang miskin adalah orang yang secara ekonomi berbeda dengan fakir, ia memiliki pekerjaan/penghasilan tetapi tidak tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya, atau orang yang memiliki hutang.

3. Amil/Pengelola Zakat (al ‘amilin ‘alaiha)

Amil bukan lagi tentang perorangan, tetapi perorangan ‘lembaga’ yang tugasnya sudah diatur didalam undang-undang sebagai berikut: a) Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; b) Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; c) Pengendalian pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat; dan d) Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Raya Idul Fitri 1443 H atau Lebaran 2022, Dengan Pilihan Desain Paling Menarik

Berdasarkan kriteria diatas yang relevan adalah gaji/honorarium pimpinan/pegawai lembaga, biaya pengadaan kantor, biaya pengadaan dan pemeliharaan alat-alat kantor, biaya operasional kantor/lembaga, dan biaya perjalanan dinas.

4. Muallaf (al Muallafat Qulubuhum)

Muallaf adalah pihak (perorangan dan lembaga), baik Muslim maupun non-Muslim, yang potensial dalam mendukung pengembangan dakwah dan spiritualitas dan orang yang mengalami gangguan dan ancaman dalam pengembangan spiritualitas.

 Pengertian ini berarti bahwa bagian zakat untuk muallaf itu menjadi usaha pemberdayaan dalam pengembangan dakwah dan spiritualitas di kalangan masyarakat dan individu-individu.

Baca Juga: 6 Tips agar Rumah Tetap Aman saat Ditinggal Mudik Lebaran Idul Fitri 2022, Nomor 4 Sering Dihiraukan

5. Orang yang memiliki utang (al Gharimin)

Al Gharimin berarti orang yang memiliki hutang untuk keperluan yang baik, seperti untuk keperluan diri dan keluarga maupun untuk kepentingan umum, namun tidak dapat melunasi pada tempo yang ditentukan sehingga mengalami gangguan dalam kehidupan pribadi dan keluarganya. 

Misalnya, orang yang terjerat hutang kepada rentenir, memiliki hutang pelunasan biaya rumah sakit, pelunasan biaya pendidikan tinggi, dan lain-lain.

6. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah orang yang tidak memiliki bekal (biaya tiket dan atau biaya hidup) untuk mengadakan dan meneruskan perjalanan (perantauan) untuk keperluan yang baik.

Baca Juga: Bahas Lemahnya Penegakan Hukum dan Kasus Korupsi di Era Jokowi, Mahfud MD Bawa-Bawa SBY, Megawati dan Gus Dur 

Ibnu sabil dalam pengertian ini dapat diberi bagian zakat dengan kriteria yang relevan sekarang seperti bantuan mahasiswa yang kekurangan biaya di perantauan di mana dia menempuh pendidikan tinggi, bantuan peserta pendidikan khusus yang kekurangan biaya di perantauan di mana dia mengikuti pendidikan khusus, orang yang kehabisan bekal di perjalanan, pemulangan TKI yang terlantar di luar negeri, dan lain-lain.

7. Riqab

Riqab adalah orang-orang yang menjadi korban dari penerapan sistem sosial yang menindas dan konflik sosial dan orang yang mengalami eksploitasi secara seksual dan ekonomi di luar batas kemanusiaan. 

Riqab dalam pengertian tersebut berhak mendapatkan bagian zakat dengan kriteria yang relevan sekarang adalah buruh migran yang mengalami eksploitasi, korban trafficking, pengungsi korban konflik sosial, kerusuhan dan pengusiran (pengungsi Wamena dll), pengungsi konflik politik (pengungsi Suriah dll), dan lain-lain.

Baca Juga: Intip THR Pegawai Raffi Ahmad dan Nagita Slavina di Rans Entertainment, Thariq-Fuji Tercengang Tahu Nominalnya

8. Sabilillah

Sabilillah adalah jihad untuk mewujudkan kemaslahatan umum dan untuk menjadi unggul dalam mencapai tujuan risalah Islam yaitu mewujudkan hidup baik (hayah thayyibah) dengan indikator-indikator: sejahtera, damai, dan bahagia. Bagian zakat untuk Sabilillah dapat diberikan dengan kriteria yang relevan sekarang seperti pembangunan prasarana dan sarana (jalan, gedung, pengadaan peralatan dll), pengembangan sumber daya manusia (warga, guru, dosen, mubaligh/dai), dan lain-lain.

Di atas adalah golongan orang-orang yang berhak menerima zakat. Semoga membantu. ***

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]