Silsilah Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur, Ternyata Berawal dari Ide Presiden Soekarno

inNalar.com – Pemindahan Ibukota Negara (IKN) sudah sering kali dicetuskan oleh para Presiden RI.

Berawal dari ide Presiden Soekarno pada 1957 dengan memilih Palangkaraya sebagai IKN dengan alasan kota tersebut berada di tengah kepulauan Indonesia. 

Namun ide tersebut baru dicetuskan pada 2019 lalu oleh Presiden Jokowi yang memindahkan IKN ke Provinsi Kalimantan Timur. 

Baca Juga: Dikepung Alat Berat, Hotel Nusantara Bintang 5 Pertama di IKN Mulai Dibangun, Invetasinya hingga Rp20 Triliun

Sebelumnya terdapat silsilah dalam pemindahan IKN mulai dari alasan dan mengapa IKN di pindahkan. 

Untuk ide Soekarno yang tidak terwujud tersebut yang berakhir meresmikan Jakarta sebagai IKN pada 1964. 

Tahun 1990-an terdapat wacana pemindahan IKN ke Jonggol yang dicetuskan oleh Presiden Soeharto. 

Baca Juga: Punya 2 Lantai! Rumah Tapak Jabatan Menteri di IKN Sudah Selesai 32 Unit, Sisanya Rampung Pertengahan 2024

Lalu era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ide pemindahan IKN muncul kembali dikarenakan Jakarta dilanda kemacetan dan banjir. 

Terdapat 3 urgensi pemindahan IKN menurut DJKN yaitu,

Pertama, untuk menghadapi tantangan masa depan yang sesuai dengan Visi Indonesia 2045 yaitu Indonesia Maju dengan ekonomi Indonesia akan masuk 5 besar dunia. 

Baca Juga: Keruk Rp1,3 Miliar, Jembatan Pulau Balang di Kalimantan Timur Pakai Teknologi SHMS, Jadi Jalur Praktis ke IKN!

Visi tersebut membutuhkan transformasi ekonomi yang didukung oleh hilirisasi industri yang memanfaatkan SDM, infrastruktur sampai reformasi birokrasi. 

Kedua, IKN mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif secara merata termasuk di Kawasan Timur Indonesia. 

Ketiga, kondisi Jakarta yang mulai tidak cocok bagi IKN yang dapat dilihat dari “beban” yang ditanggung oleh Jakarta. 

Pada tanggal 18 Januari 2022 menjadi tanggal bersejarah bagi Indonesia dengan sahnya RUU tentang IKN menjadi UU oleh DPR RI serta Pemerintah. 

Pemindahan ibukota negara ini mendapatkan pro dan kontra, sebagai negara demokrasi seluruh isi negara tersebut harus mendukung hal tersebut. 

Akhirnya jajaran eksekutif dan legislatif di Jakarta mendukung pindahnya IKN ke Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.***

 

Rekomendasi