

inNalar.com – Nama Silfester Matutina kembali mencuat ke publik. Ketua Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) ini aktif berbicara menanggapi kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sorotan tajam justru mengarah pada status hukum Matutina yang divonis penjara 1,5 tahun atas kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang telah inkrah sejak 2019.
Nyatanya hingga tahun 2025 ini, Silfester Matutina belum juga dieksekusi.
Baca Juga: Wilayah Termiskin di Papua Dipimpin Bupati dengan Kekayaan Rp 211 Juta, Tanpa Kendaraan Pribadi
Kegagalan eksekusi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah peran sentralnya dalam barisan relawan pendukung Jokowi.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 287 K/Pid/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Silfester Matutina divonis bersalah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Vonis 1 tahun 6 bulan penjara dijatuhkan terkait pernyataannya dalam orasi di depan Gedung Baharkam Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada 15 Mei 2017.
Dalam orasi yang terekam jelas dan menjadi alat bukti utama, Matutina menyatakan:
“Akar permasalahan bangsa ini politik Jusuf Kalla… Jusuf Kalla menggunakan rasisme, isu SARA untuk memenangkan Anis-Sandi… Untuk kepentingan korupsi keluarga Jusuf Kalla…
Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti Jusuf Kalla. Mereka korupsi, nepotisme, mereka hanya memperkaya keluarganya saja… Halim Kalla kaya raya, Aburizal kaya, Bakrie kaya raya.”
Baca Juga: Terungkap! Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Masuk Daftar Kepala Daerah Terkaya dengan Harta Rp12 Miliar
Mahkamah Agung dalam amar putusannya tanggal 20 Mei 2019 menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidak berdasar dan disampaikan secara terbuka sehingga mencemarkan nama baik.
Bukti-bukti yang diperiksa meliputi transkrip orasi, rekaman DVD, fotokopi Kartu Keluarga Jusuf Kalla, dan berita daring terkait.
Secara hukum, putusan MA yang inkrah seharusnya segera dieksekusi oleh Kejaksaan.
Namun, enam tahun setelah putusan (2019-2025), tidak ada tanda-tanda Silfester Matutina menjalani hukuman penjara.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan mandeknya eksekusi ini, menimbulkan tanda tanya besar atas konsistensi penegakan hukum.
Alih-alih mendekam di penjara, Silfester Matutina justru tetap aktif dan menonjol di panggung politik, khususnya dalam barisan relawan pendukung Presiden Joko Widodo.
Ia tercatat sebagai aktif menjadi garda terdepan membela Jokowi sejak Pilpres 2014 dan terus berlanjut hingga sekarang.
Matutina kerap tampil di media menyuarakan dukungan terbuka terhadap kebijakan pemerintah Jokowi dan terlibat dalam berbagai aksi bela presiden.
Kedekatannya dengan lingkaran pendukung Presiden Jokowi membuat banyak pengamat mempertanyakan apakah hubungan inilah yang menjadi faktor penghambat eksekusi vonis hukumnya.
Terbaru, di tengah status hukumnya yang menggantung, Matutina kini muncul sebagai figur yang aktif membela Presiden Jokowi dalam kasus lain.
Saat ditemui di Mapolda Metro Jaya baru-baru ini, ia dengan lantang menyatakan bahwa kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi yang dilaporkan oleh pihak seperti Roy Suryo sudah “selesai” dan “gagal semua”.
“Soal tuduhan ijazah palsu, urusan ini tuduhannya dari Roy Suryo CS, dari pada TPUA, dari pada penggugat itu sudah selesai,” tegas Matutina, dikutip inNalar.com
Kasus yang sama di Bareskrim Polri juga sudah dihentikan, begitu pula di Pengadilan Negeri (PN) Solo juga dibatalkan
“Jadi, urusan ijazah palsu ini gagal semua nih.”
Ia menambahkan bahwa para penggugat awal justru telah dipidana karena menyebarkan berita bohong.
Silfester Matutina juga menyoroti metode Roy Suryo yang dinilai tidak kredibel:
Roy Suryo CS,kata dia, tidak punya sertifikat ataupun kelayakan sebagai seorang peneliti dan yang mereka teliti hanya foto digital di sosial media.
“Ini tidak mungkin bisa diteliti, karena yang harus diteliti itu adalah ijazah yang asli, yang autentik atau yang analog. Nah, ini yang bisa diteliti seperti yang sudah dilakukan oleh Laboratorium Forensik Mabes Polri dan dikatakan bahwa ijazah ini asli,” kata Silfester.
Kedekatannya dengan Presiden Joko Widodo disebut-sebut sebagai faktor utama yang membuat eksekusi vonis terhadap dirinya tak kunjung terlaksana.
Kasus Silfester Matutina mencerminkan buramnya penegakan hukum, saat vonis inkrah bisa diabaikan karena kedekatan pelaku dengan penguasa.
Hal inilah yang diduga membuat penegakan hukum atas dirinya menjadi “tidak prioritas” di era pemerintahan Jokowi.
Hingga artikel ini ditulis, tak ada klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait alasan vonis Silfester belum dieksekusi.***(Farida Fakhira)