

inNalar.com – Sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, disegerakan untuk memberantas segala jenis perjudian mulai dari judi online maupun konvesional.
Mulai Senin hingga pada Kamis, 25 Agustus 2022, sudah terungkap 72 kaus judi online dan konvensional.
Pemberantasan judi online dan konvensional telah dilakukan selama 4 hari terhitung sejak Senin, 21 Agustus 2022 lalu.
Penangkapan tersebut merupakan komitmen kapolda Metro Jaya dalam memberantas segala bentuk perjudian seperti yang sedang marak, yaitu judi online.
Perintah tersebut diungkapkan oleh Kapolri yaitu untuk membabat habis seluruh jenis perjudian di kalangan masyarakat maupun penjabat.
Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, menjelaskan pengungkapan terhadap 72 kasus perjudian selama empat hari ini.
Baca Juga: Berikut ini Fasilitas Mewah Farel Prayoga Setelah Terkenal, Ternyata Bahagiakan Orang Tua Dengan ini
“Sesuai dengan perintah Kapolri dalam rangka memberantas judi online yang ada di wilayah Jakarta. Kami sudah mengambil Langkah-langkah,” jelas Endra Zulpan.
“Hingga hari in jajaran Polda Metro Jaya sudah mengungkap 72 kasus judi online,” lanjutnya.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kombes Pol Endra Zulpan pada saat berada di Polda Metro Jaya, Kamis 25 Agustus 2022.
Selain itu Kombes Pol Endra Zulpan juga menjelaskan tentang Ditreskrimum yang mengungkap 19 kasus dan Ditreskrimsus sebanyak 12 kasus.
Dijelaskan juga, bahwa jajaran Polres Tangerang Selatan juga mengungkap sebanyak 13 kasus.
Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jakarta Pusat yang mengungkap masing-masing 7 kasus, serta Polres Metro Jakarta Barat dan Jakarta Timur sebanyak 5 kasus.
Selain itu juga ada Polres Metro Jakarta Selatan yang mengungkap sebanyak 4 kasus dalam empat hari ini.
“Selanjutnya, Polres Metro Tangerang Kota, Polres Metro Depok, Polres Metro Bekasi masing-masing 3 kasus serta Polres Metro Jakarta Utara 1 kasus,” lanjutnya.
Selain kasus judi online, Polda Metro jaya juga senantiasa memberantas kejahatan lainnya seperti narkoba, miras, BBM, hingga kejahatan bahan pokok.
Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 8 SMP Halaman 124 125: Menentukan Korespondensi Satu-Satu
“Kasus-kasus meresahkan lainnya juga, seperti Kasus Narkoba berhasil diungkap 128 kasus,” jelasnya.
“Elpiji diungkap 2 kasus, Pungli 9 kasus, Asusila 3 kasus, dan Perdagangan miras illegal ditangkap 406 orang,” lanjutnya.
Seperti itulah beberapa kasus yang diugkapkan Polri selama 4 hari, diketahui saat ini Polri sedang gencar untuk memberantas kasus yang meresahkan masyarakat.***