

inNalar.com – Kasus penganiayaan terhadap David Ozora, terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas hari ini melaksanakan sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara terbuka.
Sebelumnya polisi telah menangkap Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG, tiga tersangka yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora
Mario Dandy ditahan di Lapas Salemba yang terletak di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukumnya mengajukan permohonan kunjungan ke lapas tersebut.
Baca Juga: Khasiat Daun Kelor Bagi Kesehatan, Tak Hanya Bisa Tangkal Santet tapi Juga Penyakit Kronis
Andreas, kuasa hukum Mario Dandy yang menghadiri sidang perdana pada Selasa, 6 Juni 2023 hari ini mencoba untuk mengajukan permohonan tersebut sebelum sidang ditutup.
Permohonan tersebut terjadi karena saran yang diberikan oleh petugas lapas agar Andreas mendapatkan izin dari penuntut umum terlebih dauhulu.
Sebagai kuasa hukum Mario Dandy, Andreas memiliki wewenang untuk dapat menemui klien sehingga ia mengajukan permohonan ke majelis hukum untuk dapat menemui klien sewaktu-waktu.
Baca Juga: Cek Fakta: Usai Diduga Selingkuh, Fandy Christian Muncul ke Publik dan Ngaku Tinggal di Bali
Menanggapi permohonan tersebut, ketua hakim menyebutkan agar kuasa hukum terdakwa mengunjungi sesuai jadwal yang berlaku dan tidak lupa mengajukan permohonan izin sebelum melakukan kunjungan ke lapas.
Sidang perdana yang diikuti oleh Mario Dandy, terdakwa kasus penganiayaan menghasilkan putusan yang cukup berat.
Putusan yang diberikan oleh hakim akhirnya menjerat ketiga pelaku penganiayaan dengan beberapa pasal terkait.
Baca Juga: RCTI Akhirnya Resmi Jadi Pemegang Hak Siar Laga Timnas Indonesia vs Argentina
Mario Dandy dikenakan ancaman 12 tahun penjara dengan beberapa pasal di bawah ini.
1. Pasal 355 KUHP ayat 1
2. Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP
3. Subsider 353 ayat 2 KUHP
4. Subsider 351 ayat 2 KUHP
5. Pasal 76c Juncto 80 UU Perlindungan Anak
Adapun Shane Lukas yang melangsungkan sidang setelah Mario Dandy juga dijerat dengan beberapa pasal yang tidak sedikit, diantaranya adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Mengejutkan!! Banyak Santriwati Ponpes Al Zaytun Hamil di Luar Nikah, Panji Gumilang Halalkan Zina?
1. Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP
2. Subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP
3. Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP
4. Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP
Dan yang terakhir adalah AG yang telah menjalani sidang diawal. ia dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan dijatuhi hukuman 3,5 penjara.
Dilansir dari CNN Indonesia, ibunda dari Mario Dandy tidak dapat menghadiri sidang perdana tersebut karena merasa tidak cukup kuat untuk hadir.
Baca Juga: Manchester United Hampir Dipinang Sheikh Jassim, Tapi Didemo Sejumlah Aktivis
Sedangkan ayah dari Mario Dandy juga tidak dapat hadir karena sudah berada di rutan KPK.
Namun doanya akan tetap terucap untuk anaknya.
Disisi lain, ada Jonathan yang merupakan ayah David Ozora, korban kasus penganiayaan oleh Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG. Jonathan tampak mengamati sidang hingga selesai.***(Rohma Roifatunnisa’)