Siapa Penerima Bansos PBI JK dan Kapan Cair, Berikut Penjelasan Tentang Cara Daftar dan Penerima

inNalar.com – Pemberian bantuan jaminan kesehatan atau PBI JK adalah salah satu program Pemerintah.

PBI JK disalurkan kepada orang yang telah terdaftar menjadi peserta program sosial di masyarakat.

Namun, iuran dana PBI JK akan diberikan Pemerintah kepada penerima program PBI JK.

Baca Juga: Harus Terdaftar di BPJS Kesehatan, Ternyata Iuran Bansos PBI JK Dibayar Pemerintah Melalui Kemensos

Namun, siapa yang dapat menjadi penerima Bansos PBI JK, berikut ini penjelasannya.

1. Korban Bencana
2. Pekerja yang di PHK
3. Pekerja yang telah pensiun
4. Bayi yang dilahirkan dan terdaftar DTKS
5. Anggota keluarga dari pekerja yang meninggal dunia
6. Penyandang masalah kesejahteraan sosial atau tahanan negara

Hal tersebut menjadi persyaratan untuk menjadi penerima Bansos PBI JK yang telah dibuat Pemerintah.

Baca Juga: Cek Penerima PBI JK Hanya Dengan KTP, Simak Bagaimana Cara Cek Melalui Laman cekbansos.kemensos.go.id

PBI JK dibayarkan melaui Kemenkes melalui kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Namun, bagaimana cara mendaftar PBI JK yang disalurkan melalui BPJS Kesehatan.

Adapun pendaftaran PBI JK melalui pendataan yang dilakukan Kementerian Sosial sesuai dengan Kriteria yang telah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Syarat Daftar PBI JK melalui cekbansos.kemensos.go.id, Sangat Mudah dan Hanya Menggunakan BPJS Kesehatan,

Kriteria persyaratan tersebut ditentukan oleh Pemerintah Pusat dalam pembagian PBI JK kepada masyarakat.

Selain itu juga melalui keputusan Menteri Sosial serta didaftarkan oleh menteri kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Hal tersebut diatur dalam Perpres No.64/2020 dengan jumlah iuran peserta PBI JK adalah Rp42.000 per bulan untuk satu orang.

Baca Juga: Berikut Mengenai PBI JK , Simak Cara Daftar PBI JK dan Mengapa Harus Menggunakan BPJS Kesehatan

Besaran tersebut telah berlaku semenjak 1 Agustus 2019 lalu. Namun, iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Untuk syarat pendaftaran menjadi peserta PBI JK adalah sebagai berikut yang mana telah dijelaskan.

1. Harus WNI dan memiliki NIK yang terdaftar
2. Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
3. Peserta BPI JK yang berlaku sudah terdaftar oleh kementerian sosial.

Seperti itu mengenai pendaftaran PBI JK menurut BPJS dan Kementerian Sosial yang berlaku di masyarakat.

Baca Juga: Tak Hafal Pancasila, Ketua DPRD Lumajang Anang Akhmad Syaifuddin Mundur dari Jabatan

Pendaftaran BPI JK harus dilakukan sebelumnya untuk mengajukan PBI JK kepada pemerintah.

Maka dari itu semua telah diatur oleh pemerintah melalui peraturan sebelumnya, dan hanya masyarakat tertentu yang akan mendapatkannya.

Selain itu dijelaskan juga bagi penerima PBI JK harus memenuhi persyaratannya dalam mendaftarkan PBI JK.

Baca Juga: Trending Twitter, Blibli Ungkap Harga Tiket Konser NCT 127 di Jakarta, Ternyata Segini Biayanya!

Sehingga, keuangan yang disalurkan tidak disalah gunakan oleh masyarakat dalam penyalurannya kepada masyarakat.

Sebelumnya, masyarakat yang telah mendaftar di BPJS Kesehatan juga sudah mendapatkan hak istimewa untuk mendapat PBI JK.

Hal tersebut dijelaskan oleh kepala BPJS kepada masyarakat agar lebih paham dalam penyaluran dana tersebut kepada masyarakat.

Baca Juga: Sejarah Mangkuk Ayam Jago atau Roaster Bowl yang Dijadikan Google Doodle Hari Ini: Berasal Dari Mana?

Itulah informasi mengenai PBI JK dan cara pendaftaran peserta PBI JK yang telah ditentukan pemerintah kepada masyarakat.***

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]