Siap-siap, Pensiunan PNS Golongan II dan IV Bakal Terima Gaji Menggiurkan di Akhir Tahun 2023, Berapa ya?

inNalar.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu pekerjaan yang diminati oleh banyak orang di Indonesia.

Dilansir dari laman resmi BKN, pada tahun 2023 ini, terdapat setidaknya 2.409.882 pelamar calon ASN dan 945.404 diantanya melamar sebagai calon PNS.

Salah satu alasan kenapa pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat diminati adalah karena gambaran terjaminnya masa depan setelah menjadi PNS.

Baca Juga: Segini Tunjangan Kinerja Pejabat PNS di Direktorat Pakan dan Obat Ikan KKP, Terendahnya Mencapai…

Hal ini karena meskipun Pegawai Negeri Sipil sudah pensiun, mereka akan mendapat gaji pensiunan yang diberikan setiap bulan atau beberapa bulan tergantung dengan peaturan yang berlaku.

Adanya dana pensiunan inilah yang membuat banyak masyarakat Indonesia memilih untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil demi masa tua yang terjamin.

Selain itu, gaji pensiunan ini juga diberikan kepada seluruh PNS yang sudah menginjak masa pensiun.

Baca Juga: Tim Kampanye Daerah Jawa Tengah Prabowo-Gibran Bertabur Tokoh Ternama, Kukrit SW Ditunjuk Jadi Ketua

Artinya, Pegawai Negeri Sipil golongan II dan III juga termasuk ke dalam bagian penerima dana pensiunan.

Penyaluran dari gaji pensiun ini dilakukan oleh PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.

PT Taspen sendiri adalah sebuah BUMN yag bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan juga dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara dan juga Pejabat Negara.

Baca Juga: Bisa Cuan Hampir Rp20 juta per-Bulan? Ternyata Segini Tunjangan Kinerja Pejabat PNS di Direktorat Perbenihan KKP

Adapun besaran nominal dari dana pensiunan yang akan didapat oleh PNS yang sudah pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Berikut adalah dana pensiunan Pegawai Negeri Sipil golongan II dan III berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2019.

Gaji pensiun PNS golongan II

– Golongan IIa akan menerima Rp1.560.800 hingga Rp2.530.200

– Golongan IIb akan menerima Rp1.560.800 hingga Rp2.637.300

– Golongan IIc akan menerima Rp1.560.800 hingga Rp2.748.800

– Golongan IId akan menerima Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000

Gaji pensiun PNS golongan III

– Golongan IIIa akan menerima Rp1.560.800 hingga Rp3.177.300

– Golongan IIIb akan menerima Rp1.560.800 hingga Rp3.311.700

– Golongan IIIc akan menerima Rp1.560.800 hingga Rp3.451.800

– Golongan IIId akan menerima Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800

Itulah nominal gaji pensiunan PNS golongan II dan III yang akan diterima pada akhir tahun 2023.

Besaran dana pensiunan tersebut akan dikirimkan ke para pensiunan Pegawai Negeri Sipil melalui PT Taspen (Persero).

Dengan adanya dana pensiun ini, para PNS yang sudah tidak dapat bekerja masih dapat memperoleh pendapatan setiap bulannya.***

 

Rekomendasi