

InNalar.com – Mungkin sudah banyak pegawai aparatur sipil negara (ASN) tau jika tahun 2024 mendatang akan ada kenaikan gaji sebesar 8%.
Namun besaran persenan itu akan berbeda bagi para pegawai PNS yang telah pensiun alias pensiunan.
Sebab naiknya penghasilan bagi pegawai yang sudah purna tugas ini atau pensiunan besarannya mencapai 12% ditambah dengan ada 5 tunjangan lain yang akan diterima dari Taspen.
Baca Juga: Tajir Melintir! PNS DKI Jakarta Ada yang Kantongi Tunjangan Kinerja hingga Rp127 Juta, Jabatan Apa?
Informasi kenaikan tersebut juga telah dimasukan pada RAPBN 2024 nanti.
Bagi para pensiunan yang ingin mengambil gaji, nantinya dapat mengambilnya di taspen terdekat.
Sebab perusahaan BUMN itu telah ditunjuk pemerintah untuk mengatur pendapatan yang akan diterima oleh pegawai negeri yang telah purna dari tugasnya.
Sebelumnya, gaji untuk para pensiunan ini telah diatur pada PP No 18 tahun 2019 tentang nominal gaji pensiunan PNS.
Akan tetapi, saat sudah mengalami kenaikan sebesar 12%, maka besaran gajinya menjadi seperti berikut:
1. Golongan I
Golongan Ia yaitu Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
Golongan Ib yaitu Rp 1.748.096 -Rp 2.077.264
Golongan Ic yaitu Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
Golongan Id yaitu Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
Baca Juga: Ramalan Weton Senin Pon 13 November 2023, Akan Bergelimang Hoki Jika Melakukan Hal Ini
2. Golongan II
Golongan IIa yaitu Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
Golongan IIb yaitu Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
Golongan IIc yaitu Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
Golongan IId yaitu Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
3. Golongan III
Golongan IIIa yaitu Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
Golongan IIIb yaitu Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
Golongan IIIc yaitu Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
Golongan IIId yaitu Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
4. Golongan IV
Golongan IVa yaitu Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
Golongan IVb yaitu Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
Golongan IV c yaitu Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
Golongan IVd yaitu Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
Golongan IVe yaitu Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008.
Meski angkanya telah naik sebesar 12% dibandingkan sebelumnya, namun kenaikan gaji ini akan berlaku mulai 2024 nanti.
Tidak lupa pula, nantinya para pensiunan ini juga akan mendapat beberapa tunjangan.
Tunjangan yang dimaksud seperti tunjangan suami istri, pangan, anak, gaji ke-13 dan THR.
Adapun untuk tunjangan gaji ke-13 dan THR, nantinya besaran angka yang diterima akan sama seperti 1 kali gaji pokok. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi