Siap-siap! Kemen PanRB Hendak Angkat Tenaga Honorer Jadi PPPK Lewat 3 Langkah Besar Ini, Kapan Dimulai?

InNalar.com – Tak lama lagi, tenaga honorer atau non-ASN akan mulai dihilangkan dan ditiadakan di Indonesia.

Tapi tenang, karena dengan adanya UU No 20 tahun 2023 justru membuat tenaga non-ASN akan diangkat jadi PPPK.

Pengangkatan itu nantinya akan dilakukan secara bertahap dan tengah direncanakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB).

Baca Juga: Dukung Produk Lokal dan UMKM di 11.11 Big Sale, Ini Ragam Produk Favorit Pengguna Shopee di Pulau Sumatera Hingga Papua

Banyak pekerja mungkin sudah sering mendengar jika tenaga non-ASN akan dihilangkan.

Sebenarnya rencana penghilangan tenaga non-ASN itu telah direncanakan sejak tahun 2021 yang lalu.

Akan tetapi, akhirnya mulai tanggal 31 Oktober lalu maka penghilangan tenaga honorer itu resmi akan dihilangkan.

Baca Juga: Cuma Hitungan Menit! Bayar Tagihan Belanja di Indomaret Kini Bisa Pakai Aplikasi BRImo

Meski akan dihilangkan, nantinya justru membuat tenaga non-ASN tersebut akan diangkat jadi pegawai resmi yang bekerja untuk pemerintah.

Karena pada Pasal 66 UU No 20 tahun 2023 diterangkan jika Pegawai yang bukan ASN, atau yang memiliki sebutan lain, harus mengikuti proses penataan yang paling lambat Desember 2024.

Masih di pasal yang sama, tindakan pengangkatan itu akan melalui penataan melalui verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang bersangkutan.

Baca Juga: BRI Catat Kinerja Keuangan Cemerlang, BNI Sekuritas hingga CGS CIMB Sekuritas Kompak Rekomendasikan Positif

Pengangkatan itu nantinya akan dilakukan secara bertahap, dengan durasi waktu paling lama adalah sampai di bulan Desember 2024.

Berdasarkan hal di atas, maka KEMEN PANRB tengah menggodog rencana agar pengangkatan itu tak memberikan beban di keuangan negara.

Diketahui untuk saat ini kementerian tersebut memiliki rencana besar yaitu 3 langkah yang akan dilakukan untuk melakukan pengangkatan tenaga non-ASN dan THK.

Langkah pertama yang dilakukan yaitu menggunakan seleksi CASN yang prosesnya selama ini sering dilakukan dan tetap berjalan hingga sekarang.

Jadi jangan heran jika ternyata seleksi CASN pada tahun ini banyak yang berisi PPPK.

Karena dari Keputusan Menteri PANRB No 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK JF besaran kuota sebanyak 80% diberikan pada mantan non-ASN dan THK.

Sedangkan sisa kuota 20% tersebut baru diberikan ke formasi umum.

Berlanjut ke langkah kedua, nantinya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta BKN akan melakukan verifikasi dan validasi secara terdata.

Bagi tenaga non-ASN yang lolos, maka tenaga honorer ini akan dijadikan sebagai PPPK paruh waktu.

Belum berhenti disitu, karena nantinya PPPK paruh waktu ini juga akan dimasukkan ke platform digital agar dapat dievaluasi kinerjanya.

Meski hanya disebut menjadi tenaga paruh waktu, namun tak perlu khawatir.

Karena pada Langkah ketiga, selama memang ada kebutuhan dan anggaran yang cukup, maka tenaga paruh waktu itu akan diarahkan untuk beralih ke PPPK penuh waktu.

Tindakan pengalihan tenaga paruh waktu menuju ke penuh waktu ini akan dilakukan melalui metode pemeringkatan kinerja.

Itulah rencana besar 3 langkah Kemen PANRB aga tenaga honorer dapat dihilangkan di Indonesia dengan cara pengangkatan.

Berdasarkan hal di atas, maka dampak seperti itulah dari disahkannya UU No 20 tahun 2023 yang sampai menghilangkan non-ASN di Indonesia.

Batas waktu yang ditetapkan untuk menghilangkan tenaga non-ASN tersebut adalah hingga tahun depan, di bulan Desember 2024 .***

 

 

Rekomendasi