

inNalar.com – Gaji pensiunan PNS golongan I-IV akan cair di bulan Desember oleh PT Taspen.
Tentu nominalnya tidak akan sama sehingga penting untuk mengetahuinya.
Aturan pemberian gaji pensiunan PNS ini sendiri sudah pemerintah tetapkan secara khusus. Tepatnya pada PP No.18 Tahun 2019.
Pencairan gaji tersebut akan dilakukan oleh PT Taspen pada awal bulan Desember 2023 ini.
Pastinya akan ada banyak pegawai yang menunggu pencairannya.
Oleh sebab itu, langsung saja cek besaran jatah gaji pensiunan PNS semua golongannya berikut:
Baca Juga: Cegah Potensi Insentif Double, Pejabat PNS KPK Kategori Ini Tak Akan Dapat Tunjangan Kinerja, tapi…
Golongan I
Golongan II
Golongan III
Golongan IV
Dengan adanya gaji pensiunan PNS di atas tentunya dapat membantu menyejahterakan para pegawai di tanah air.
Setiap gaji juga akan disalurkan langsung melalui PT Taspen sehingga bisa diterima oleh setiap pegawainya.
Nominal gaji tersebut akan mengalami kenaikan di tahun 2024 mendatang.
Yakni sebesar 12 persen karena sejak tahun 2019 lalu memang masih belum ada kenaikan.
Hal ini bahkan telah disetujui oleh Menteri Keuangan (Menkeu) tanah air.
Pastinya para pensiunan PNS di tanah air akan semakin sejahtera.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi