

inNalar.com – Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati oleh hakim Wahyu. Ferdy Sambo terbukti bersalah secara hukum atas kematian Brigadir J (Yosua Hutabarat).
Terdakwa Ferdy Sambo terbukti melakukan tindak pidana, serta menjadi otak pembunuhan berencanan yang disasarkan terhadap sang ajudan.
Ferdy Sambo juga dinilai sengaja melakukan perusakan terhadap bukti kunci atas kasus ini, dengan melakukan perusakan CCTV di rumah duren tiga.
Akibatnya, barang bukti tak bisa dihadirkan dalam persidangan kasus kematian Brigadir J. Oleh sebab itu, hakim ketua Wahyu Iman Santoso memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Hakim Wahyu dalam putusannya mengatakan, dalih pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak bisa dibuktikan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Asep Iwan Iriawan: Rakyat Indonesia Jangan Bergembira Dulu!
Lebih lanjut, majelis mengungkapkan bahwa Brigadir J kecil kemungkinan melakukan tindakan tak terpuji tersebut.
Akal-akalan Ferdy Sambo dan kawanannya ini akhirnya mendapat ganjaran setimpal dan sah di mata hukum. Terdakwa mati, Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa telah melanggar Pasal 49 junco Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo, pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/23).
Pasca putusan tersebut, kabar miring mencuat bahwa, Ferdy Sambo mengamuk tidak terima atas keputusan tersebut. Bahkan, mantan petinggi Polri ini sampai dilaporkan menyerang hakim Wahyu.
Eks jenderal itu langsung balik badan dan melakukan penyerangan, beruntung insiden ini berhasil di atasi. Meski demikian, ia terus memberontak dan mengancam.
Sampai-sampai ratusan aparat turun tangan guna mengendalikan situasi, guna menjaga hal tak diinginkan.
Kabar mengamuknya Ferdy Sambo seusai divonis mati tersebut diunggah oleh YouTube @Roda Politik, selang beberapa jam setelah persidangan digelar.
Rekaman video dengan durasi 8 menit itu bertajuk “Menolak Dihukum Mati Ferdy Sambo Berontak Ancam Hakim Wahyu Begini”.
Sementara dalam thumbnail video dibubuhkan narasi dengan nada yang tak jauh berbeda dengan judul video.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Abdul Fickar Hadjar Tak Setuju: Itu Otoritasnya Tuhan
Adapun sampul yang dipakai menampilkan sosok Ferdy Sambo mengenakan rompi orange dengan dipegangi dua aparat di sebuah ruangan sidang.
Faktanya
Namun informasi yang disampaikan di dalamnya sangat menyesatkan dan tidak terkait dengan judul dan thumbnail video.
Materi yang termuat adalah soal persiapan pengamanan kepolisian menjelang sidang putusan vonis Ferdy Sambo.
Kemudian, dalam video juga membahas soal profil hakim Wahyu yang diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan..
Berdasarkan pantauan inNalar.com, hingga akhir video, sama sekali tidak ada insiden Ferdy Sambo mengamuk dan menyerang hakim Wahyu dalam persidangan.
Sehingga bisa disimpulkan bahwa video YouTube “MENOLAK DIHUKUM MATI FERDY SAMBO BERONTAK ANCAM HAKIM WAHYU BEGINI” adalah hoax dan menyesatkan.
Video tersebut jelas tidak sesuai dengan fakta yang terjadi, alias bohong. Agar terhindar dari hoax Anda bisa melakukan lima langkah berikut:
1. Waspadai judul bersifat provokatif
2. Cermati chanel video atau situs yang diakses
3. Periksa fakta sebenarnya dengan berbagai referensi terpercaya
4. Cek keaslian foto
5. Ikut serta dalam grup anti-hoax