Setelah Lolos SKB CPNS 2024, Apa Tahapan Selanjutnya? Simak Penjelasannya Berikut

inNalar.com – Merupakan kebanggaan tersendiri bagi para peserta CPNS yang berhasil lolos tes SKB 2024.

Setelah melewati proses seleksi yang panjang, dapat lolos SKB merupakan dambaan bagi setiap pejuang CPNS.

Bisa lolos Seleksi Kompetensi Bidang juga merupakan sebuah prestasi bagi para peserta.

Baca Juga: Pejuang Formasi CPNS Dosen Harus Tahu Ini, Begini Cara Memperkenalkan Diri dengan Tepat saat Tes Wawancara SKB

Lalu, apa saja tahapan selanjutnya yang harus dihadapi para peserta setelah dinyatakan lolos tes SKB 2024? Ternyata ini tahapannya agar bisa diangkat menjadi PNS.

Tahapan setelah lolos SKB yang harus dihadapi para peserta CPNS 2024 adalah masa percobaan CPNS. Hal tersebut merupakan tahapan yang paling penting untuk menentukan kelolosan.

Masa Percobaan CPNS

Pada dasarnya, masa percobaan CPNS merupakan proses evaluasi bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil sebelum nantinya diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Tes Kompetensi Formasi Guru PPPK 2024 Tahap I, Begini Bocoran Kisi-Kisi Soalnya

Sebagai informasi, masa percobaan CPNS sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 yang menerangkan bahwa masa percobaan berlangsung selama 1 hingga 2 tahun. Waktu masa percobaan tersebut dimulai sejak diangkat menjadi CPNS dengan SK.

Adapun pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang dimulai sebentar lagi, yaitu pada 9 hingga 20 Desember 2024 mendatang.

Setelah melalui SKB, akan dilakukan proses integrasi nilai oleh pusat yang meliputi nilai SKD dan SKB peserta. Dari integrasi nilai tersebut akan diketahui hasil akhir nilai yang didapatkan peserta dan akan diumumkan pada tanggal 5 hingga 12 Januari tahun depan.

Baca Juga: Peserta Harus Tahu! Inilah Deretan Aturan yang Wajib Diikuti Oleh Peseta Seleksi PPPK Tahap 1

Peserta yang lolos kemudian akan diberikan masa sanggah dan jawab masa sanggah sebelum nantinya dilakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk Pegawai (DRH NIP) pada 23 Januari hingga 21 Februari 2025.

Prosedur Pengangkatan CPNS

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2022, berikut ini prosedur pengangkatan CPNS yang perlu diketahui peserta.

Adapun beberapa hal yang wajib dipenuhi oleh CPNS pada masa percobaan sebagai berikut.

– Memiliki SKP yang baik
– Lolos tes Kesehatan jasmani dan rohani
– Lulus Diklat Prajabatan

Sementara dokumen persyaratan masa percobaan CPNS yang wajib dipenuhi antara lain.

– SK pengangkatan CPNS
– Salinan SKP yang sudah dilegalisir
– Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
– STTPL dan transkrip nilai
– Salinan ijazah terakhir sesuai SK

Jadi, itulah tahapan setelah lolos tes SKB CPNS 2024 sampai nantinya diangkat menjadi PNS. Memang memakan proses dan waktu yang panjang serta membutuhkan komitmen yang besar. Untuk itu, Anda dapat menunjukkan kinerja yang baik dan disiplin pada aturan. *** (Meyra Pangestika)

Rekomendasi