Setara Gaji PNS Aktif, Ahli Waris Pensiunan Janda atau Duda Bakal Terima Uang Pensiun Segini dari PT Taspen

inNalar.com – Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga masih diberikan uang pensiun yang diterima oleh ahli waris.

Gaji pensiunan ini juga berlaku bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) janda atau duda yang meninggal dunia.

Adapaun uang pensiun milik PNS janda atau duda ini juga akan dikirimkan oleh PT TASPEN sebagai lembaga pembayaran hak pensiun kepada para Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Tak Perlu Tunggu Usia 60 Tahun, PNS Bisa Ajukan Pensiun Dini dengan Syarat Ini, Berikut Langkah-langkahnya

PT TASPEN sendiri sudah dipercaya sebagai lembaga penyelenggara pembayaran pensiun sejak tahun 1990 hingga sekarang.

Lalu, berapa pensiunan Pegawai Negeri Sipil janda atau duda yang meninggal dunia?

Berikut adalah daftar gaji pensiunan PNS janda atau duda yang meninggal berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 yang terlampir pada lampiran III.

Baca Juga: Lowongan PLD Kemendesa 2023 Dibuka! Intip Jadwal Rekrutmen dan Cara Daftarnya Agar Tidak Ketinggalan

PNS janda/duda yang meninggal golongan I

– Golongan Ia menerima Rp1.560.800 hingga Rp1.681.800

– Golongan Ib menerima Rp1.560.800 hingga Rp1.780.500

– Golongan Ic menerima Rp1.560.800 hingga Rp1.855.800

Baca Juga: Habiskan Anggaran Rp4 Triliun, Ruas Tol Bangkinang – Pangkalan Suguhkan Pemandangan Hutan Lembah Riau yang Memukau, Siap Beroperasi Desember 2023

– Golongan Id menerima Rp1.560.800 hingga Rp1.934.300

PNS janda/duda yang meninggal golongan II

– Golongan IIa menerima Rp1.560.800 sampai Rp2.429.000

– Golongan IIb menerima Rp1.590.100 sampai Rp2.531.800

– Golongan IIc menerima Rp1.657.300 sampai Rp2.638.800

– Golongan IId menerima Rp1.727.500 sampai Rp2.750.400

PNS janda/duda yang meninggal golongan III

– Golongan IIIa menerima Rp1.857.200 hingga Rp3.050.300

– Golongan IIIb menerima Rp1.935.800 hingga Rp3.179.300

– Golongan IIIc menerima Rp2.017.700 hingga Rp3.313.800

– Golongan IIId menerima Rp2.103.000 hingga Rp3.453.900

PNS janda/duda yang meninggal golongan IV

– Golongan IVa menerima Rp2.191.900 sampai Rp3.600.000

– Golongan IVb menerima Rp2.284.700 sampai Rp3.752.300

– Golongan IVc menerima Rp2.381.300 sampai Rp3.911.000

– Golongan IVd menerima Rp2.482.000 sampai Rp4.076.500

– Golongan IVe menerima Rp2.587.100 sampai Rp4.248.900

Itulah seluruh uang pensiun bagi pensiunan PNS janda atau duda yang meninggal dunia.***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]