Sesuai UU ASN, Semua Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK pada Desember 2024: Syaratnya…


inNalar.com – Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang diperbarui menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023, menjadi tonggak penting dalam penyelesaian masalah tenaga honorer di Indonesia.

Selama bertahun-tahun, tenaga honorer menjadi tulang punggung pelayanan publik di berbagai sektor, terutama pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.

Namun, status kerja mereka yang tidak tetap sering kali menimbulkan ketidakpastian, baik dari segi kesejahteraan maupun perlindungan kerja.

Baca Juga: Sri Mulyani Stop Anggaran Infrastruktur Baru, IKN Terancam Mangkrak Gegara Jatah Dana Merosot Jadi Segini

Menurut data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), ribuan tenaga honorer bekerja dengan gaji rendah dan tanpa jaminan sosial yang memadai.

Hal ini menciptakan ketimpangan antara pegawai honorer dengan ASN lainnya, yaitu PNS dan PPPK​. Oleh karena itu, UU ASN 2023 memberikan kerangka hukum untuk mengakhiri ketidakpastian tersebut.

Salah satu kebijakan utamanya adalah penataan tenaga non-ASN atau honorer yang harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Baca Juga: Memperingati Hari Guru, Berikut Upaya Pemerintah untuk Meningkatkan Kesejahteraan Guru di Indonesia

Kebijakan ini menciptakan peluang bagi pegawai honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai solusi permanen atas status kerja mereka yang selama ini tidak pasti.

Menurut UU ASN, seluruh tenaga honorer yang memenuhi kriteria akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi PPPK. Pemerintah telah menegaskan bahwa penghapusan tenaga honorer bukan berarti mengabaikan mereka.

Melalui seleksi PPPK, honorer yang memenuhi syarat dapat beralih menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan hak dan kewajiban yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk tunjangan dan jaminan sosial seperti pensiun dan hari tua​.

Baca Juga: Ini 10 Kabupaten dengan UMK Terendah di Indonesia! Ternyata 60 Persennya Ada di Jawa Tengah

Penataan tenaga honorer ini melibatkan beberapa langkah strategis. Yang pertama ialah pendataan dan verifikasi. Setiap instansi pemerintah wajib memverifikasi tenaga honorer sesuai data yang telah didaftarkan.

Selanjutnya yakni seleksi administrasi dan kompetensi. Honorer yang memenuhi kualifikasi akan mengikuti seleksi yang mencakup tes administrasi dan kemampuan teknis sesuai bidang pekerjaan​.

Dan yang terakhir pengangkatan ke PPPK. Pelamar yang lulus seleksi diangkat sebagai PPPK dengan kontrak kerja yang diatur UU, serta hak jaminan sosial yang sedang dalam tahap finalisasi​.

Walau target penyelesaian sudah jelas, tantangan tetap ada, seperti koordinasi antar-instansi pemerintah dan keterbatasan anggaran di beberapa daerah. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci sukses pelaksanaan kebijakan ini.

Dengan UU ASN, diharapkan masalah tenaga honorer dapat terselesaikan secara komprehensif pada akhir tahun 2024.

Proses transformasi ini memberikan kepastian status kerja bagi jutaan pegawai honorer di Indonesia, sekaligus meningkatkan profesionalitas ASN.

Namun, suksesnya implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada komitmen semua pihak terkait. *** (Valencia Amadhea Christiyadi)

Rekomendasi