
inNalar.com – Setelah masa pengabdian kepada negara tuntas, para pensiun PNS akan tetap dijamin kesejahteraannya melalui penyaluran dana pensiun yang akan diterima rutin setiap bulan.
Walau masa tugas sudah berakhir, negara tidak meninggalkan para pensiunan begitu saja. Negara tetap berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada pensiunan, salah satu hak yang akan diterima pensiun adalah pembayaran gaji pensiunan.
Gaji pensiun ini juga sudah ditetapkan dalam kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Dalam kebijakan tersebut juga disebutkan bahwa pembayaran pensiun akan dilakukan setiap awal bulan.
Baca Juga: Batas Usia Pensiun PNS 2025 Diwacanakan Naik, Begini Skema Terbarunya
PT Taspen sebagai institusi yang ditunjuk pemerintah untuk bertanggung jawab mengawasi penyaluran dana pensiun, akan memastikan bahwa pensiunan selalu mendapatkan haknya tepat waktu.
Berdasarkan ketentuan pemerintah jumlah dana yang didapatkan setiap pensiun berbeda-beda. Hal ini akan disesuaikan dengan pangkat dan golongan terakhir saat masih aktif mengabdi kepada negara.
Dana pensiun yang didapatkan mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada pensiunan PNS. Total dana pensiunan yang didapatkan diharapkan mampu menutupi biaya kebutuhan hidup.
Nominal gaji yang akan diterima pensiunan pada bulan Agustus 2025 pun bervariasi. Berikut ini adalah rincian gaji pensiun dari yang terendah sampai yang tertinggi:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100.
Dana pensiun yang didapatkan ini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan hidup purnabakti PNS.
Dengan sistem pembayaran yang dikelola oleh PT Taspen, pemerintah menjamin setiap pensiunan PNS akan menerima haknya dengan tepat waktu.
Melalui peraturan ini pemerintah berupaya untuk memastikan kesejahteraan pensiun, baik melalui gaji pensiun maupun manfaat tambahan lain.***(Titah Arkanul Ummami)