Sesuai PP Nomor 8, Gaji Pensiunan Agustus 2025 Dirombak Total, Segini Besaran Setiap Golongan


inNalar.com
– Setelah masa pengabdian kepada negara tuntas, para pensiun PNS akan tetap dijamin kesejahteraannya melalui penyaluran dana pensiun yang akan diterima rutin setiap bulan.

Walau masa tugas sudah berakhir, negara tidak meninggalkan para pensiunan begitu saja. Negara tetap berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada pensiunan, salah satu hak yang akan diterima pensiun adalah pembayaran gaji pensiunan.

Gaji pensiun ini juga sudah ditetapkan dalam kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Dalam kebijakan tersebut juga disebutkan bahwa pembayaran pensiun akan dilakukan setiap awal bulan.

Baca Juga: Batas Usia Pensiun PNS 2025 Diwacanakan Naik, Begini Skema Terbarunya

PT Taspen sebagai institusi yang ditunjuk pemerintah untuk bertanggung jawab mengawasi penyaluran dana pensiun, akan memastikan bahwa pensiunan selalu mendapatkan haknya tepat waktu.

Berdasarkan ketentuan pemerintah jumlah dana yang didapatkan setiap pensiun berbeda-beda. Hal ini akan disesuaikan dengan pangkat dan golongan terakhir saat masih aktif mengabdi kepada negara.

Dana pensiun yang didapatkan mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada pensiunan PNS. Total dana pensiunan yang didapatkan diharapkan mampu menutupi biaya kebutuhan hidup.

Baca Juga: INI BOCORAN Jadwal CPNS 2025 saat Persiapan Seleksi ASN Telah Dimulai oleh BKN, Cek Syarat-Syaratnya di Sini

Nominal gaji yang akan diterima pensiunan pada bulan Agustus 2025 pun bervariasi. Berikut ini adalah rincian gaji pensiun dari yang terendah sampai yang tertinggi:

Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600

IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100.

Dana pensiun yang didapatkan ini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan hidup purnabakti PNS.

Dengan sistem pembayaran yang dikelola oleh PT Taspen, pemerintah menjamin setiap pensiunan PNS akan menerima haknya dengan tepat waktu.

Melalui peraturan ini pemerintah berupaya untuk memastikan kesejahteraan pensiun, baik melalui gaji pensiun maupun manfaat tambahan lain.***(Titah Arkanul Ummami)