Sesuai PERMENPAN RB, Peserta PPPK Kemenag 2024 Tidak Lolos Seleksi Masih Diberi Kesempatan Menarik

inNalar.com – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) 2024 kembali membuka peluang besar bagi para honorer untuk berkarir sebagai pegawai pemerintah.

Salah satu pengumuman penting dalam proses seleksi ini adalah adanya pertimbangan bagi peserta yang tidak lolos formasi penuh untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 347 Tahun 2024, terdapat ketentuan baru yang mengatur mekanisme seleksi PPPK.

Baca Juga: UU ASN Jamin PPPK Dapat Tunjangan Pensiun, Segini Nominal yang Bakal Didapat

Pasal 30 menyebutkan bahwa pelamar yang tidak berhasil mengisi formasi yang tersedia tetap memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Keputusan ini memberikan harapan bagi peserta yang memenuhi syarat tetapi tidak mendapatkan formasi penuh.

Penetapan status PPPK paruh waktu ini akan ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah melalui rekomendasi kepada Menteri terkait, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 31 regulasi tersebut.

Baca Juga: BRI Berikan Beasiswa dan Bantuan Sarana untuk Penyandang Disabilitas di YPAC Jakarta

Sebagai informasi, tahun ini Kemenag membuka 89.781 formasi yang mencerminkan kebutuhan besar untuk mengisi posisi strategis di berbagai bidang.

Dari data tahap pertama, tercatat 71.733 pelamar berhasil lolos seleksi administrasi, menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap kesempatan ini.

Namun, terdapat 1.008 pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap administrasi.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Tanggapi Aduan yang Masuk ke Kanal ‘Lapor Mas Wapres’

Situasi ini menjadi pengingat penting bagi peserta seleksi tahap kedua untuk lebih teliti dalam menyiapkan dokumen persyaratan.

Seleksi tahap kedua dijadwalkan berlangsung hingga 31 Desember 2024. Peserta diimbau untuk selalu memantau pengumuman resmi dari Kemenag dan memastikan dokumen yang diunggah telah lengkap dan sesuai ketentuan.

Bersaing dengan peserta dari tahap pertama, pelamar di tahap kedua perlu meningkatkan kehati-hatian agar tidak terjadi pembatalan akibat ketidaksesuaian dokumen.

Sebagai contoh, baru-baru ini sebanyak 84 peserta yang sebelumnya lolos administrasi dinyatakan batal karena masalah tersebut.

Kebijakan terbaru yang memungkinkan pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu memberikan angin segar bagi honorer yang telah berjuang di seleksi PPPK.

Dengan mengikuti regulasi terbaru, peserta yang belum berhasil mengisi formasi penuh tetap memiliki peluang untuk berkontribusi di lingkungan Kemenag.

Seleksi PPPK Kemenag 2024 tidak hanya membuka peluang kerja, tetapi juga memberikan fleksibilitas bagi peserta yang belum mendapatkan formasi penuh.

Dengan mengikuti prosedur yang benar dan mematuhi aturan, honorer berkesempatan besar untuk menjadi bagian dari pegawai pemerintah yang diakui secara resmi.

*** (Jassinta Roid Triniti)

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]